Inilah Sanksi Bagi Warga Purwakarta yang Tak Taat Aturan Covid-19

Sanksi ringan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker -
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Masyarakat Purwakarta nampaknya harus lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas diluar rumahnya, pasalnya penyebaran Virus Covid-19 ini terus meningkat, hingga saat ini yang terkonfirmasi positif virus covid-19 sudah berjumlah 25 orang.

Dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta terus melakukan pencegahan berikut sanksi terhadap warga yang tidak mentaati aturan, sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa saat ini Purwakarta masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange dan penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif.

"Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh," kata Anne.

Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas pecegahan covid-19 terus memberikan himbauan kepada warga Purwakarta untuk selalu mengenakan masker ketika keluar rumah. Bahkan baru-baru ini sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu.

"Operasi ini ditujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat," kata Anne.

Operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," katanya. (red)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Inilah Sanksi Bagi Warga Purwakarta yang Tak Taat Aturan Covid-19"

Posting Komentar