Gaji PPPK dan PNS Sama? Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK

JATILUHURONLINE.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan rencana rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk guru yang berstatus honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Bahkan para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru tahun 2021, dengan perhitungan dari Dapodik sesuai kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru. 

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Gaji dan Tunjangan PPPK 

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. 

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

 Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020: 

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  1. Tunjangan keluarga. 
  2. Tunjangan pangan. 
  3. Tunjangan jabatan struktural. 
  4. Tunjangan jabatan fungsional. 
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (kk/jto/ab)

 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to " Gaji PPPK dan PNS Sama? Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK"

Posting Komentar