Gaji PPPK dan PNS Sama? Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK
Bahkan
para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga
bisa mendaftar PPPK guru tahun 2021, dengan perhitungan dari Dapodik sesuai
kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.
Lantas,
berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Gaji dan
Tunjangan PPPK
Gaji PPPK
dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Setiap
ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK
memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Sementara itu, pemerintah
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan
tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres
98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu
disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
- Golongan I: Rp
1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp
2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp
2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp
3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp
4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan
keluarga.
- Tunjangan
pangan.
- Tunjangan jabatan
struktural.
- Tunjangan jabatan
fungsional.
- Tunjangan lainnya.
Besaran
tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali
jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua,
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta
bantuan hukum. (kk/jto/ab)
0 Response to " Gaji PPPK dan PNS Sama? Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK"
Posting Komentar