Legalisasi Materai Rangkap, Mulai Diberlakukan PT. POS Indonesia

SUBANG, Jatiluhuronline - Pengesahan salinan dokumen sesuai asli (Legalisir) menggunakan materai ganda, mulai diberlakukan Kantor POS Kabupaten Subang. 

Jum'at (08/01/2020) pagi, seluruh pengunjung yang akan melegalisir dokumen, khususnya kebutuhan syarat berperkara di pengadilan, diminta membeli dulu dua buah materai tempel 3 ribu dan 6 ribu masing - masing satu.

Menurut Eko Kuswanto, petugas jaga Kantor Pos Subang, mengatakan. Bahwa terhitung mulai Tanggal 01 Januari 2021, semua pengesahan (legalisir) dokumen, harus menggunakan materai rangkap, minimal berjumlah 9 ribu rupiah. 

"Karena materai 10 ribu belum ada, dan baru akan dikirim awal Februari 2021 mendatang, untuk sementara bisa menggunakan materai 6 ribu dan 3 ribu. Aturannya, minimal menggunakan materai tempel senilai 9 ribu rupiah." Jelasnya

Akhirnya semua orang yang akan legalisir dokumen, mengikuti arahan petugas jaga PT. POS Indonesia Kantor Kabupaten Subang tersebut. Tanpa banyak komentar dan pertanyaan, sambil antri menunggu giliran. (***/TM)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Legalisasi Materai Rangkap, Mulai Diberlakukan PT. POS Indonesia"

Posting Komentar