Mesjid Al Fadilah Tiadakan Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum'at

KARAWANG, JatiluhuronlineKemenag Karawang, menutup sementara pelaksanaan ibadah sholat Jum'at Mesjid Al Fadilah dilingkungan kantornya (05/03/2021. 

Hal itu sebagaimana tertera di surat edaran Bupati Karawang tentang PPKM, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan menghindari kerumunan

Menurut salah seorang pegawai Kemenag Karawang, bahwa untuk sementara waktu masjid Al Fadilah tidak bisa di gunakan untuk pelaksanaan berjamaah sholat Jum'at. Kecuali untuk pelaksanaan sholat fardu lainnya, bisa di gunakan.

"Ya penutupan sementara sejak dua minggu kemarin kemungkinan penyebab mengingat adanya wabah pandemi covid-19 jangan sampai ada pegawai Kemenag Karawang terpapar wabah tersebut". Ujarnya

Hal senada di katakan Humas Kemenag Karawang, terkait penghentian sementara pelaksanaan ibadah sholat Jum'at di masjid yang berada di dalam lingkungan kantor Kemenag Karawang.

"Kan kalau pelaksanaan sholat Jum'at jemaahnya banyak, sebagian besar pegawai kantor bahkan dari luar juga ada. Namun untuk sholat selain itu, masih bisa dilaksanakan". Pungkasnya. (***/R)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Mesjid Al Fadilah Tiadakan Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum'at"

Posting Komentar