Nurdin Firmansyah, Sikapi Permasalahan Hukum Anggotanya

Jatiluhuronline, Kabupaten Bogor - Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Nurdin Firmansyah, turut menyikapi. Terkait pelaporan anggotanya oleh Nay Cs ke polres Bogor, lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS.

Menurutnya, bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS, sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Bila sodara Ys ini ditetapkan sebagai tersangka, sebagai anggota dia akan saya nonaktifkan dari kelembagaan." Tuturnya, Rabu (19/06/24) kepada Jatiluhuronline.

Mono sapaan akrabnya, tidak menampik. Bahwa memang benar, YS adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik.

"Ya, memang YS anggota aktif di kelembagaan." Imbuhnya.

Selain itu, sambung Mono. Pihaknya ogah, bila kelembagaan yang dipimpinnya tercoreng oleh salah satu anggota. Pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi, saudara YS di LPM Desa Tlajung Udik.

"Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng. Dari pada semua ikut jelek, buat normalisasi, lebih baik ya itu tadi. Saya nonaktifkan!" Tegasnya

Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya. Agar berkelakuan baik, dan menjaga nama baik lembaga.

"Akan tetapi tidak hanya dia, itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM. Yang membuat tidak bagus, kita akan menjaga nama baik LPM lah ya," Tutupnya. (***/RIK)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Nurdin Firmansyah, Sikapi Permasalahan Hukum Anggotanya"

Posting Komentar