Polresta Bogor, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Jatiluhuronline, Bogor Kota - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor. 

Kasat .reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut kurang dari satu pekan. 

"Kurang dari satu minggu ini, kita berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor. Pertama berinisial NS sebagai pemetik, kedua berinisial O dan AH." ungkapnya kepada media, saat Konfrensi Pers di Mako Polresta Bogor, Rabu 12 Juni 2024.

Luthfi Olot menjelaskan, salah satu pelaku berinisial NS itu asal Bandung. Yang juga berprofesi sebagai security, diamankan pada (07/06/2024 lalu di kontrakan di wilayah Sindang Barang Cianjur Selatan.

"Pelaku NS ini di amankan di kontrakannya, dia berprofesi satpam. Dan pelaku ini, sebagai pemetik. Pelaku curanmor, memiliki kunci letter T. Yang ia dapatkan, dan dijualbelikan diplatform media aoaial facebook," katanya.

Sementara pelaku berinisial O, adalah seorang residivis pada tahun 2007 dengan kasus penipuan. Dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak tahun 2018
Pelaku berinisial O merupakan seorang residivis dan juga DPO sejak tahun 2018.

Luthfi Olot juga menyampaikan, hasil curanmor itu, pelaku menjual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng. Dengan kisaran harga 1,5 juta rupiah, sampai dengan 2 juta rupiah.

"Jadi ada dua tempat yang sering di jadikan tempat penjualan oleh pelaku berinisial O ini, ke daerah babakan madang dengan harga 1,5 juta dan Bojong Koneng. Pelaku ini melakukan curanmor, dengan menggunakan Kunci letter T." imbuhnya.

"Saat ini, tim juga masih melakukan pengembangan di daerah tersebut. Untuk mencari kendaraan - kendaraan hasil curiqn, yang dijual oleh pelaku berinisial O ini," tambahnya.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Luthfi Olot, pelaku yang ketiga ini berinisial AH di tangkap pada tanggal 10 Juni 2024 di wilayah Bantarjati dan dua masih dilakukan pengejaran di wilayah Tangerang. Pelaku AH ini mengakui sudah melakukan tiga kali curanmor di wilayah Kota Bogor.

"Untuk hasil kejahatannya sendiri, dia jual ke daerah Rumpin kepada seseorang yang berinisial I dengan harga 2,5 juta  Kemudian dua lainnya, diserahkan kepada berinisial A. Dan AH melarikan diri dan kita lakukan pengejaran di daerah Bantarjati dan Tangerang," ungkapnya.

Dari tiga pelaku, dua di antaranya diberikan tembakan di bagian kaki. Karena berusaha melakukan pelarian, dan melawan petugas.

"Pelaku kita lakukan tembakan tegas dan terukur satu karena berusaha melarikan diri dan satu lagi karena melawan petugas pada saat itu," katanya.

Atas kejadian itu, para pelaku di jerat dengan pasal 363, adapun ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***/RIK)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Polresta Bogor, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor"

Posting Komentar