Taati Aturan, Dana KAT Siswa SMP Dikembalikan

Jatiluhuronline, Subang - Kepala Satuan Pendidikan Formal SMPN 1 Cipeundeuy Subang, Drs. H. Herman Pramudjo, M. MPd menginstruksikan kepada bendahara sekolahnya untuk mengembalikan dana iuran Kegiatan Akhir Tahun (KAT) siswa Kelas 9. Hal itu disampaikannya langsung kepada para orang tua/ wali siswa, saat rapat musyawarah dengan pihak Komite. Yang digelar hari Jum'at (14/03/2025) pagi, di Aula SMPN 1 Cipeundeuy Subang.

"Sebagaimana bapak dan ibu ketahui, adanya aturan dari kepala daerah baru yang yerpilih. Yaitu Gubernur Jabar, Pak Dedi Mulyadi. Saya menyesuaikan dan harus mengikuti aturan, jadi uang KAT yang dititipkan ke pihak sekolah, kami kembalikan. Selesai rapat ini, silahkan membawa kwitansi ke bendahara sekolah." Ucap Herman, dalam kata sambutannya.

Pada musyawarah Komite dengan orang tua/ wali siswa sebelummya, disepakati iuran dana KAT sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah dicicil sampai Maret 2025. Pasca kesepakatan tersebut, ada sekitar 30% orang tua/ wali siswa yang sudah melunasi. Namun ada juga, yang baru membayar separuh dari jumlah totalnya.

Keputusan pengembalian dana iuran KAT oleh Kepala Satuan Pendidikan Formal SMPN 1 Cipeundeuy Subang tersebut, terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tentang larangan berbagai kegiatan sekolah di seluruh Jawa Barat berbagai tingkatan, yang memberatkan para siswa dan orang tua/ wali. 

Pada rapat musyawarah kali ini, pihak SMPN 1 Cipeundeuy Subang melalui Komite. Hanya memperbolehkan iuran biaya pemotoan. Baik poto untuk ijazah, maupun poto bersama satu kelas. Besaran yang ditarik, sejumlah Lima Puluh Ribu Rupiah. Para orang tua/ wali yang telah melunasi dana KAT, mendapat pengembalian uang tunai sebesar Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. (***/RED)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Taati Aturan, Dana KAT Siswa SMP Dikembalikan"

Posting Komentar