Dua Orang Balon Kades, Sudah Mengurus Persyaratan
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA,
Baru dua orang bakal calon kepala desa Kecamatan Cibatu yang sudah mengurus
berkas persyaratan, Karwita dari Cibukamanah dan Wahyudin dari Wanawali. Empat
desa lainnya, yaitu Karyamekar, Cirangkong, Cipancur, dan Cipinang belum ada
satupun, dari enam desa yang akan serentak melaksanakan pilkades bulan Agustus
mendatang. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan para balon kades se Purwakarta,
baru 80 orang yang mengurus keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya ke
Pengadilan Negeri purwakarta.
Hal itu diungkapkan Wahyudin (44) warga Kampung Cikadu Rt05
Rw02 Desa Wanawali, yang berniat mendaftar jadi calon kades Wanawali periode
2015-2021. Saat bertemu Jailuhuronline, Jum’at (29/05) diwilayah desanya.
Dijelaskannya, memang cukup rumit saat mengurus berkas persyaratan balon kades.
Walaupun ia seorang ketua Bamusdes, yang sudah mengundurkan diri, tahu
perjalanan situasi pembangunan di
desanya.
“Legalisir ke dinas pendidikan saja, tidak cukup satu kali,
karena ada administrasi yang harus dikeluarkan dari sekolah sebagai pelengkap
keterangan ijazah. Belum lagi, pengesahan foto copi buku akta nikah, yang
diharuskan ke kantor kementrian agama kabupaten. SKCK juga harus di Polres,
begitupun ketereangan dari Pengadilan Negeri Purwakarta. Semua itu, biayanya
berbeda dan melewati batas normal yang ditentukan Perda.” Kata Wahyudin.
Tapi itu tak menjadi soal, Wahyudin mengerti dengan situasi
dan kodisi saat ini. Karena ia berbeda dengan warga lain yang akan melamar
kerja, sementara dirinya bakal menjadi calon kades. Ia berharap, rekan-rekan
lainnya yang akan mendaftar jadi balon kades agar secepatnya mengurus berkas
persyaratan. Karena semakin lama, biaya administrasi untuk mengurus berkas
persyaratan, semakin membengkak. (***)
0 Response to "Dua Orang Balon Kades, Sudah Mengurus Persyaratan"
Posting Komentar