Dua Orang Balon Kades, Sudah Mengurus Persyaratan



JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA, Baru dua orang bakal calon kepala desa Kecamatan Cibatu yang sudah mengurus berkas persyaratan, Karwita dari Cibukamanah dan Wahyudin dari Wanawali. Empat desa lainnya, yaitu Karyamekar, Cirangkong, Cipancur, dan Cipinang belum ada satupun, dari enam desa yang akan serentak melaksanakan pilkades bulan Agustus mendatang. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan para balon kades se Purwakarta, baru 80 orang yang mengurus keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya ke Pengadilan Negeri purwakarta.

Hal itu diungkapkan Wahyudin (44) warga Kampung Cikadu Rt05 Rw02 Desa Wanawali, yang berniat mendaftar jadi calon kades Wanawali periode 2015-2021. Saat bertemu Jailuhuronline, Jum’at (29/05) diwilayah desanya. Dijelaskannya, memang cukup rumit saat mengurus berkas persyaratan balon kades. Walaupun ia seorang ketua Bamusdes, yang sudah mengundurkan diri, tahu perjalanan situasi  pembangunan di desanya.

“Legalisir ke dinas pendidikan saja, tidak cukup satu kali, karena ada administrasi yang harus dikeluarkan dari sekolah sebagai pelengkap keterangan ijazah. Belum lagi, pengesahan foto copi buku akta nikah, yang diharuskan ke kantor kementrian agama kabupaten. SKCK juga harus di Polres, begitupun ketereangan dari Pengadilan Negeri Purwakarta. Semua itu, biayanya berbeda dan melewati batas normal yang ditentukan Perda.” Kata Wahyudin.

Tapi itu tak menjadi soal, Wahyudin mengerti dengan situasi dan kodisi saat ini. Karena ia berbeda dengan warga lain yang akan melamar kerja, sementara dirinya bakal menjadi calon kades. Ia berharap, rekan-rekan lainnya yang akan mendaftar jadi balon kades agar secepatnya mengurus berkas persyaratan. Karena semakin lama, biaya administrasi untuk mengurus berkas persyaratan, semakin membengkak. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Dua Orang Balon Kades, Sudah Mengurus Persyaratan"

Posting Komentar