Satpol PP Hentikan Pembangunan Kolam Renang Wanayasa
Pekerja kolam renang wanayasa sedang di lokasi yang terancam diberhentikan. Photo/Lala |
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA, Proses Pembangunan Kolam Renang di Kp. Krajan Desa
Wanayasa Kec. Wanayasa Purwakarta tepatnya di belakang Situ Wanayasa
dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta pada Selasa pagi (19/5
).
Penutupan oleh Satpol PP yang
didampingi oleh Pihak BPMPTSP, Pihak Kecamatan dan desa setempat ini
berkaitan dengan Pembangunan proyek tersebut yang belum mengantongi
ijin.
Hal ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara
Penutupan dan surat pernyataan dari pihak pengembang yang menyatakan
akan mematuhi proses perijinan.
Hal ini
dibenarkan oleh pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta, Drs.
Saepuddin, M.si yang langsung memimpin penutupan kegiatan pembangunan
tersebut.
"Proses Pembangunan kolam renang ini
kita hentikan karena melanggar Perda No. 6 tahun 2012 tentang IMB,
terutama pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dan / pelaku usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan yang mendirikan bangunan di daerah
hatus memperoleh ijin dari Bupati dengan mengajukan permohonan terlebih
dahulu" ujar Kasat.
Senada dengan pihak Satpol
PP, Kepala BPMPTSP, Drs. Iyus Permana yang hadir pada kegiatan penutupan
itu juga mengatakan hal yang sama.
"Sebaiknya sebelum melaksanakan aktifitas pembangunan terlebih dahulu
mengajukan perijinan melalui BPMPTSP, karena akan diketahui apakah
peruntukannya sesuai atau tidak dengan Tata Ruang Wilayah dan saran
teknis dari OPD terkait," kata Iyus.
Sementara
itu pihak Pengembang yang diwakili Sdr. Andik membenarkan bahwa proses
kegiatan pembangunan kolam renang tersebut belum mengantongi ijin, dan
beliau akan segera memproses perijinan ke BPMPTSP Kabupaten Purwakarta. (La/*)
0 Response to "Satpol PP Hentikan Pembangunan Kolam Renang Wanayasa"
Posting Komentar