Dulnasir : PERADI Sebagai Organisasi Tunggal Para Advokat

Dulnasir, SH. M.H  (Ketua Peradi Kab. Purwakarta)
Purwakarta, Jatiluhuronline.comDewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan rapat rutin sekaligus silaturahmi bersama jajaran pengurus Peradi, bertempat di warung Sate Anwar Jl. Terusan Kapten Halim Purwakarta. Selasa, (201/11/2018).

Dulnasir, SH.M.H, selaku ketua Peradi DPC Purwakarta, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut rutin dilaksanakan setiap triwulan sekali, dengan tujuan membahas program kerja persiapan Rakernas serta menjaga kekompakan dengan para anggota advokat. 

"Jangan sampai bercerai berai tetap kompak. Berkaitan dengan kegiatan sekarang ini, yaitu persiapan untuk Rapat Kerja Nasional nanti di Medan, yang akan diadakan selama 4 hari dimulai pada tanggal 5- 8 Desember 2018," katanya.

Dulnasir menjelaskan, bahwa Perhimpunan Advokasi Indonesia merupakan organisasi advokat yang secara konstitusi diakui dan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Peradi ini satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai dengan konstitusi, sehingga keberadaan Peradi ini merupakan sebuah kewajiban dari pelaksanaan Undang-undang, untuk itu berharap tidak ada organisasi lain yang dibentuk menurut Undang-undang advokasi, selain Peradi ini.

"Berkaitan dengan usulan kami dari DPC Peradi Purwakarta, bahwa organisasi advokasi Peradi sebagai wadah tunggal para advokat, untuk itu tidak boleh ada organisasi advokasi selain Peradi, ini yang akan dibawa pada Rakernas nanti di Medan," katanya.

Keberadaan Peradi di Kabupaten Purwakarta saat ini sudah banyak memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat Purwakarta, diketahui anggota Peradi di Kabupaten Purwakarta berjumlah 44 orang, namun pada saat pertemuan tersebut, hanya sebagian saja yang bisa hadir.

"Walau tidak bisa hadir semua, tetapi ini telah terwakili memenuhi kuorum. Ketidak hadiran dari para anggota Peradi semuanya beralasan, karena sehari sebelumnya telah memberitahukan pada kami, " pungkasnya. (****/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Dulnasir : PERADI Sebagai Organisasi Tunggal Para Advokat"

Posting Komentar