Pemkab. Purwakarta Butuh 14 JPT, Seleksi Bulan Januari 2019, Minat?


Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Bulan Januari 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta, seleksi JPT tersebut dialokasikan untuk menjaring pejabat kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, awalnya pelaksanaan seleksi tersebut akan digelar pertengahan Oktober 2018 lalu, namun dikarenakan adanya sebagian pejabat yang masih belum memenuhi ketentuan, akhirnya seleksi tersebut di tangguhkan.
"Seleksi terbuka JPT Pratama yang semula akan digelar Oktober lalu gak jadi. Karena ada beberapa kepala dinas yang masa jabatannya belum dua tahun. Dan ketentuannya kadis yang belum menjabat dua tahun tidak bisa dimutasi," ujar Iyus, Selasa (18/12/2018).
"Kebetulan saat ini pejabat senior ada yang menjabat kurang dua tahun di OPD tertentu. Sehingga tidak bisa dimutasi," lanjut Iyus.
Untuk memenuhii kekosongan JPT itu, pihaknya telah mengalokasikan 14 kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta. Di antaranya tiga jabatan Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah (Asda) I, Asisten Daerah (Asda) III, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Khusus untuk seleksi jabatan sekda waktunya digelar berbeda. Karena pesertanya merupakan pejabat tinggi pratama setingkat eselon II, dan peserta yang mengikutinya maksimal berusia 56 tahun, atau empat tahun sebelum pensiun," kata Iyus.
Seleksi jabatan akan dilaksanakan secara terbuka dengan menyertakan konsultan ahli dari perguruan tinggi dan lembaga independen yang lain. Dan untuk diketahui, peserta seleksi JPT Pratama ini merupakan pejabat setingkat eselon III untuk naik menjadi eselon II, dan pejabat eselon II yang menjabat sebagai kadis menjadi sekda.
Seleksi JPT tersebut akan dilakukan sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. (***/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER