Pemkab. Purwakarta Butuh 14 JPT, Seleksi Bulan Januari 2019, Minat?
Purwakarta,
Jatiluhuronline.com – Bulan Januari 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Purwakarta
mulai membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setingkat eselon II di
lingkungan Pemkab Purwakarta, seleksi JPT tersebut dialokasikan untuk menjaring
pejabat kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana
mengatakan, awalnya pelaksanaan seleksi tersebut akan digelar pertengahan
Oktober 2018 lalu, namun dikarenakan adanya sebagian pejabat yang masih belum
memenuhi ketentuan, akhirnya seleksi tersebut di tangguhkan.
"Seleksi
terbuka JPT Pratama yang semula akan digelar Oktober lalu gak jadi. Karena ada
beberapa kepala dinas yang masa jabatannya belum dua tahun. Dan ketentuannya
kadis yang belum menjabat dua tahun tidak bisa dimutasi," ujar Iyus,
Selasa (18/12/2018).
"Kebetulan
saat ini pejabat senior ada yang menjabat kurang dua tahun di OPD tertentu.
Sehingga tidak bisa dimutasi," lanjut Iyus.
Untuk memenuhii kekosongan JPT itu, pihaknya telah
mengalokasikan 14 kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta. Di
antaranya tiga jabatan Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah (Asda) I, Asisten
Daerah (Asda) III, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda),
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Sekretaris
Daerah (Sekda).
"Khusus
untuk seleksi jabatan sekda waktunya digelar berbeda. Karena pesertanya
merupakan pejabat tinggi pratama setingkat eselon II, dan peserta yang
mengikutinya maksimal berusia 56 tahun, atau empat tahun sebelum pensiun,"
kata Iyus.
Seleksi
jabatan akan dilaksanakan secara terbuka dengan menyertakan konsultan ahli dari
perguruan tinggi dan lembaga independen yang lain. Dan untuk diketahui, peserta
seleksi JPT Pratama ini merupakan pejabat setingkat eselon III untuk naik
menjadi eselon II, dan pejabat eselon II yang menjabat sebagai kadis menjadi
sekda.
Seleksi JPT tersebut akan dilakukan sesuai prosedur, sebagaimana
diatur dalam UU No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. (***/MH)