Ratusan Komunitas di Purwakarta, Gelar Deklarasi "All Komunitas Purwakarta"

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ratusan komunitas yang tergabung dalam All Komunitas Purwakarta menggelar Deklarasi di area Taman Surawisesa, Purwakarta, Sabtu (29/12/2018).

Acara All Deklarasi Komunitas Purwakarta tersebut merupakan pertama kalinya diadakan oleh seluruh komunitas yang ada di Purwakarta.

Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, aparat kepolisian, dan komunitas yang ada di Purwakarta diantaranya; Komunitas Input, Sundawani, PANCHANAKA,  Komunitas Pecinta Hewan Musang Purwakarta, Komunitas Kreasi Miniatur, Komunitas Motor Club, Komunitas Creator Camp, Barlita Film,  Komunitas Drone Purwakarta, Pecinta Musik, Skateboard dan komunitas lainnya.

Ketua Penyelenggara Deklarasi All Komunitas Purwakarta Kang Akum, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut adalah sebagai wadah aspirasi dan upaya mempersatukan seluruh komunitas-komunitas yang ada di Purwakarta, untuk tetap berkreasi dan berkarya.

"Acara Deklarasi All Komunitas Purwakarta ini adalah sebagai wadah aspirasi komunitas yang ada di Purwakarta, dengan tujuan agar komunitas-komunitas yang ada di Purwakarta tetap bersatu, berkreasi dan berkarya," katanya.

Menyikapi isu terkait larangan penggunaan fasilitas daerah di sebagian tempat yang ada di Purwakarta yang sempat ramai dibicarakan baru-baru ini, ia menegaskan bahwa fasilitas daerah yang ada di Purwakarta salah satunya taman surawisesa merupakan milik masyarakat Purwakarta, oleh karena itu setiap komunitas Purwakarta boleh menggunakannya dengan kegiatan-kegiatan yang positif tanpa mengganggu aktivitas komunitas yang lainnya.

"Fasilitas Daerah Taman Surawisesa ini adalah milik  masyarakat Purwakarta, kita pergunakan tempat ini sebaik-baiknya," katanya.

Selain itu, dalam deklarasi disampaikan pula penolakan sekaligus perang terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba, diharapkan seluruh komunitas yang ada di Purwakarta untuk tidak terlibat dalam mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba. (***/MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER