MUI Desak Bupati Purwakarta, Terbitkan Surat Intruksi Zakat Profesi Bagi ASN


Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Memasuki awal tahun 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Purwakarta menggelar rapat kerja bersama 17 tokoh ulama perwakilan kecamatan di Purwakarta, di Aula kantor MUI Jl. Raya Jend. A. Yani No. 79 Kelurahan Cipaisan, Purwakarta. Rabu, (16/1/2019). 

Dalam pertemuan tersebut, MUI merumuskan beberapa program kerja termasuk realisasi dalam mewujudkan Purwakarta yang berkah, menjadikan kota Purwakarta sebagai sektor keagamaan yang utama. 

“Hari ini bersama dengan MUI tingkat kecamatan mengadakan rapat kerja, di Aula Kantor MUI Purwakarta, hadir 17 Perwakilan MUI dalam upaya mewujudkan keberkahan dikabupaten Purwakarta menjadikan pembangunan keagamaan menjadi sektor yang utama disamping sektor sektor pembangunan lainnya” tutur Jhon Dien, Ketua MUI Purwakarta. 

Untuk mewujudkan kualitas ke Islaman warga Purwakarta, pihaknya akan terus mendorong penguatan pendidikan agama pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK serta pengoptimalan syiar pada Hari Besar ke Islaman. 

Jhon Dien pun menyampaikan, pengembangan sarana prasana ibadah seperti masjid, majlis ta’lim, pondok pesantren, penguatan operasional ormas-ormas islam, jaminan sosial bagi kesejahteraan para pelaku keislaman menjadi fokus program MUI. 

Selain itu, uapaya mewujudkan aparatur pemerintah yang jujur, bersih dan berwibawa, pihaknya akan mengadakan pembinaan rohani (spiritual) pengajian disetiap Dinas/OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta. 

Mengingat, maraknya kasus korupsi yang melanda disetiap daerah, MUI mendesak Bupati Purwakarta menjadi leader dan menjadi tauladan dalam perang anti kurupsi dengan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. 

Sementara itu, upaya meningkatkan perolehan zakat infak dan shodaqoh yang dikelola oleh Baznas, pihaknya mendesak kepada Bupati Purwakarta agar menerbitkan surat intruksi zakat profesi bagi para Aaparat Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi nishab. 

Kemudian, Jhon Dien pun menegaskan untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan dan tata kelola Tajug Gede Cilodong yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Bupati dan unsur keagamaan harus segera melakukan tindakan persuasif. 

“Harus berdasarkan musyawarah, MUI, Kemenag, Pemerintah Daerah dan usur serta elemen lainnya yang berakaitan, sehingga masjid tersebut menjadi kebanggan seluruh komponen Umat Islam dan masyarakat Purwakarta” ucap Jhondien. (***/MM) 


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER