Polres Purwakarta Ungkap Tindak Kriminal, Sejak 20 Hari Terakhir Bulan Februari 2019 (Press Release)
Kapolres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan, di halaman Mapolres Purwakarta. (26/2/2019) - |
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Kepolisin Resort Purwakarta hari ini merilis sejumlah tindak pidana kejahatan termasuk pengedar narkotika yang berhasil diungkap di beberapa titik wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa barat. Selasa, (26/2/2019)
Berikut keterangan yang berhasil kami himpun berdasarkan press releas Polres Purwakarta :
1. Berdasarkan laporan masyarakat kemudian hasil pengembangan dan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dari tanggal 1-20 Februari 2019, terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap 9 orang tindak pidana narkotika yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan ganja, diantaranya satu orang wanita.
Mereka ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta. Para pelaku merupakan warga daerah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang. Sebagai barang bukti, diamankan 13,7 gram jenis sabu dan 14,5 gram jenis ganja.
"Pelaku ini rata-rata berpendidikan SD dan SMP hanya satu orang saja pendidikan SMA, pelaku merupakan warga Purwakarta, Karawang dan Subang, kita masih upayakan mengungkap penyelidikan ini untuk mendapatkan yang lebih besar lagi" kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.
2. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan sejak bulan Juni 2018, Polres Purwakarta berhasil menangkap 2 orang tindak pidana pencurian 5 sepeda motor di Purwakarta.
"Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan barang-barang tajam, dan sebagai sasarannya pelaku mencari pengendara yang lengah" kata Kapolres Purwakarta.
Sebagai barang bukti, diamankan 5 sepeda motor dan senjata tajam berupa parang, pisau, cerulit dan kunci leter T.
Adapun lokasi sasaran para pelaku tindak kejahatan pencurian ini, mereka beraksi di tempat parkir, SPBU dan di rumah. Atas tindakanya, pelaku terjerat pasal 363, dengan ancaman 5 tahun penjara.
3. Tindak pidana kejahatan (pencurian) truk kontainer yang dilakukan oleh 4 orang warga asal Batujajar Bandung, Bekasi, Sumatera Selatan dan Lampung.
Dalam aksinya mereka menggunakan tang besar untuk memotong kunci box dan air softgun sebagai alat pengancam.
"Hasil peyelidikan 1 orang pelaku ditangkap di wilayah Purwakarta dan 3 orang tertangkap di Bekasi Jawa Barat" kata Kapolres Purwakarta.
Para pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan 5 kali tindak kejahatan di lintas kabupaten, Jawa Barat.
Kerugian materi mencapai 100 juta rupiah, dan atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 365 dengan kurungan 7 tahun penjara. (FTH)