Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Kemendikbud Dorong Guru PAUD Miliki Gelar Sarjana

Rakornas Himpaudi, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (23/2/2019). 
"Jenjang pendidikan merupakan hal yang penting bagi para guru sebagai pioner pendidikan di Indonesia. Guru yang memiliki pendidikan tinggi dinilai dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik untuk siswa-siswinya."

Jakarta, Jatiluhuronline.comDemikian disampaikan Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdoellah saat Rakornas Himpaudi, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (23/2/2019). 

Menurut Abdullah, saat ini dari sekitar 330 ribu guru PAUD sebanyak 72 persen di antaranya masih belum memiliki gelar S1.

"Kami akan membuka lagi bagi yang baru, kami diminta memberikan bantuan bagi guru yang belum S1 untuk dibantu menyelesaikan S1-nya," kata Abdoellah.

Ia mengatakan, Kemendikbud ingin memberikan bantuan biaya pendidikan kepada guru yang sudah melakukan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Artinya, guru yang diberi bantuan adalah yang sudah melakukan diklat berjenjang yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. 

Guru yang sudah mengikuti diklat berjenjang diharapkan nantinya tidak perlu menjalani waktu perkuliahan normal yaitu empat tahun. 

Apabila sudah mengikuti diklat, para guru bisa menyelesaikan S1 dalam waktu dua tahun sehingga bisa kembali fokus mengajar. 

"Jumlah guru yang sudah kami latih sampai akhir tahun 2018 sebanyak 175 ribu. Tahun ini, akan kami tuntaskan sesuai perintah Pak Menteri bahwa guru PAUS yang masih lulusan SMA dan belum s1 akan didiklat semuanya," kata Abdoellah. 

Abdoellah melanjutkan, Kemendikbud berencana memberikan bantuan pendidikan untuk 300 guru yang sudah melakukan diklat berjenjang. 

Oleh sebab itu, ia juga berharap lebih banyak lagi universitas yang membuka program RPL agar para guru PAUD dapat menyelesaikan pendidikan S1 dengan cepat. 

Selain itu, saat ini Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) sedang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam uji materi tersebut, Himpaudi ingin agar guru PAUD nonformal untuk mendapatkan jaminan kesetaraan sebagai seorang guru. 

Namun, lanjut dia, apabila seandainya uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), guru PAUD yang masih lulusan SMA tidak akan mendapatkan hak yang sama dengan guru PAUD lulusan S1. 

Oleh karena itu, Kemendikbud terus mendorong dan memberi bantuan agar guru PAUD dapat menyelesaikan S1. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah ingin mewujudkan pendidikan PAUD yang berkualitas. 

Kualitas ini berarti para guru harus memiliki empat kemampuan, pertama adalah pedagogik, kepribadian, keprofesian dan sosial. Keempat hal inilah yang diajarkan dalam diklat berjenjang. 

"Diklatnya berjenjang, ada jenjang dasar, lanjut, dan mahir," kata Abdoellah. (rol/jto/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER