Heboh KTP WNA, Begini Tanggapan Disdukcapil Purwakarta

Drs. Sulaeman Wilman, M.Si, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta - 
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Maraknya isu terkait KTP Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, termasuk di Purwakarta hingga sempat jadi perbincangan dikalangan masyarakat dan pengguna media sosial.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, Sulaeman Wilman menanggapi terkait isu tersebut.

WNA yang tinggal di kabubaten Purwakarta ada sekitar 1.993. Dari jumlah itu, hanya 18 orang yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP), sisanya sebanyak 1.975 orang memegang Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Dijelaskan Sulaeman, jumlah WNA tersebut terdaftar dan tersebar di sejumlah wilayah yang masuk pada zona industri, diantaranya: Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, Purwakarta, Campaka, Bungursari dan Babakan Cikao.

"Daerah itu memang masuk zona industri banyak perusahaan penanaman modal asing yang investasi di kita, kalau jumlahnya sekitar 1.993 WNA," jelas Sulaeman di Kantor Disdukcapil Purwakarta. Selasa (5/3/2019).

Menanggapi isu WNA yang memiliki KTP di Kabupaten Cianjur, Sulaeman mengatakan, hal itu benar adanya sesuai undang - undang kependudukan, WNA yang lebih dari 5 tahun tinggal di Indonesia, harus memiliki kartu tanda penduduk dengan NIK sebagai identitas, akan tetapi statusnya tetap sebagai warga negara asing.

Sedangkan untuk di Purwakarta, pihaknya tidak mengeluarkan KITAP atau KITAS, tapi hanya mengeluarkan surat keterangan memiliki KITAP atau KITAS sebagai identifikasi waktu tinggalnya saja atau biasa disebut Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTP) yang berlaku 1 tahun, itupun harus berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang mempekerjakan warga asing.

Menurutnya, yang berhak mengeluarkan KITAP dan KITAS adalah dari pihak imigrasi.

"Pemahaman ini harus disampaikan ke berbagai stake holder, bahwa Disdukcapil purwakarta belum pernah mengeluarkan kartu tanda penduduk untuk warga asing," tegasnya.

Sulaeman pun mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk untuk warga asing, dikarenakan belum memiliki sarana pendukung, selain itu tidak sembarangan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara asing. Meskipun ada 18 WNA yang telah memiliki KITAP.

"Dari 18 orang ini, disdukcapil belum mengeluarkan KTP nya. Ada beberapa alasan, karena harus memiliki software yang memadai. Sehingga tidak bisa sembarang untuk mencetak KTP bagi warga negara asing. Lalu, harus mendapat izin dari kementerian dalam negeri," jelasnya.

Selain itu, menanggapi adanya WNA di salah satu Kabupaten yang diduga masuk DPT, Sulaeman mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranah Disdukcapil, karena tidak ada urgensinya warga negara asing yang sudah memiliki KITAS atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Warga Asing untuk dikaitkan dengan Pileg atau Pilpres karena mereka tidak punya hak pilih.

"Yang jelas WNA tidak memiliki hak pilih, kalaupun urusan DPT kan itu domainnya KPU," pungkasnya. (MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER