Terkait Korupsi Dana Hibah, Wagub Jabar Bakal Dipanggil Kejaksaan

Gambar ilustrasi korupsi - 
Bandung, Jatiluhuronline.com – Hakim Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung M. Razad melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil Mantan Bupati Tasikmalaya Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait dana korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Pemanggilan Wakil Gubernur Jawa Barat itu setelah pada sidang pekan lalu atas permintaan terdakwa Abdul Kodir selaku mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian ketua Majlis Hakim mengabulkannya untuk menghadirkan Uu sebagai saksi.

“‎Menimbang bahwa permohonan terdakwa dan penasehat hukum ke majelis hakim untuk memperlancar persidangan, majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, Wagub Jabar, untuk menghadirkan di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” ujar M. Razad, Ketua Majelis Hakim di persidangan, selasa (5/3).

Mantan Sekda Abdul Kodir menyebut, dirinya diperintah oleh Uu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dicarikan dana ‎untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi qurban dan kegiatan olahraga.

Namun, kegiatan itu tidak dibiayai APBD Tasikmalaya. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana tersebut.

Alhasil, dana tersebut berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan itu ternyata bermasalah.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut.

“Penetapanya memang demikian, akan kami laksanakan setelah kami menerima penetapan dari majelis hakim,” ujar Isnan.

Jika Uu tidak hadir pada sidang Senin (11/3) pekan depan, pihaknya belum bisa melakukan panggilan paksa.

“Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi,” kata Isnan.

Terkait kasus bansos ini, sembilan tedakwa di antaranya mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Seluruh terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (pojokjabar/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER