Kembali, Wagub Jabar Tidak Hadir di Persidangan Tipikor Bandung

Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa barat
Bandung, Jatiluhuronline.com - Untuk yang kedua kalinya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak menghadiri persidangan pengadilan Tipikor Bandung pada kasus dugaan korupsi dana hibah Tasikmalaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Adika Wira mengatakan, pemanggilan mantan bupati Tasikmalaya itu sesuai dengan penetapan majelis hakim pekan lalu agar Uu bisa memberikan kessaksian terkait kasus dana hibah yang merugikan negara hingga 3.9 miliar rupiah.

"‎Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil Pak Uu Ruzhanul Ulum. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum Andi Adika Wira di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin, (18/3/2019)

Menurut Andi, ketidak hadirannya Uu untuk memberikan kesaksian pada persidangan itu lebih memilih menghadiri undangan dari Kementerian Perindustrian.

"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Andi. ‎ 

Di persidangan, majelis hakim kembali menanyakan apakah masih perlu untuk memanggil Uu sebagai saksi di persidangan.

"Majelis hakim, silahkan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," ujar Abdulkodir. 

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Kodir mengaku bahwa dirinya diperintah Bupati Tasikmalaya waktu itu Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana kegiatan Musabaqoh Qiroatil Qur'an Kutub (MQK), bantuan sosial berupa sapi kurban dan kegiatan pekan olahraga.

"Intruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Permintaan pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas ini. Ternyata tidak ‎bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu dekat dengan momen Pilgub Jabar," ujar Abdulkodir saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/3/2019). 

Setelah mendapat intruksi dari Uu, ia tidak bisa menolak, kemudian ia mengintruksikan kembali kepada terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah. Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut. 

"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir. 

Abdul kodir mengaku dirinya tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka. 

"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu," katanya. (MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER