Masa Tenang, Ribuan APK di Purwakarta Ditertibkan

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Jelang 4 hari Pesta Demokrasi, ribuan petugas yang terdiri dari berbagai unsur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan mengatakan, penertiban itu dilakukan seiring dengan masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2019, sampai saat ini pihaknya telah menurunan lebih dari lima ribu APK.

Dengan merujuk pada pasal 492 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Mulai hari Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 WIB, tidak ada lagi yang berkampanye dan terpasang APK di tempat-tempat umum selama masa tenang.

"Setiap orang yang dengan sengaja, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, maka terancam pidana kurungan penjara maksimal setahun dan denda maksimal Rp 12 juta," ujar Ahmad Ikhsan Faturrahman kepada awak media, Ahad (14/4).

Ikhsan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam menentukan hak pilihnya pada Pemilu nanti (17/4), dan bagi peserta pemilu agar bisa memberikan contoh teladan bagi para warga dengan mentaati peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin menjelaskan, pada hari ini Ahad (14/4) ribuan petugas gabungan telah menertibkan APK di wilayah Purwakarta. 

Penertiban itu mulai dari tempat-tempat yang mudah dijangkau baik pelosok pedesaan hingga perkotaan. Penertiban ini dilakukan petugas gabungan, termasuk dari Panwascam sampai PTPS.

"Masih banyak APK yang belum ditertibkan. Karena, kita terkendala alat dan armada," ujar Ujang Abidin, Ahad (14/4).

Menurut Ujang, bahwa selama masa tenang ini, seluruh ruang publik di wilayah kabupaten Purwakarta diharuskan steril dari APK peserta pemilu. (AB)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER