Sebanyak 333 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Sebanyak 333 orang narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapat remisi khusus tahun ini.
Secara khusus para narapidana ini diberi remisi pada Hari Raya Idul Fitri, dari ratusan warga tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas pada Rabu (5/6/2019) besok.
Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Suprapto, mengatakan, remisi yang diperoleh warga binaan ini bervariasi, dari 333 orang diantaranya 71 orang mendapat RK I dengan remisi atau potong masa tahanan selama 15 hari.
Sementara itu, sebanyak 203 warga binaan mendapat remisi dengan potong masa tahanan satu bulan dan 48 orang mendapat remisi dengan potongan masa tahanan satu bulan 15 hari. Kemudian, yang mendapat remisi masa tahanan dua bulan sebanyak 4 warga binaan.
"Total warga binaan yang dapat RK I, yakni 326 orang," ujar Suprapto, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/6).
Adapun jumlah yang mendapat remisi khusus II hanya 7 orang. Satu orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat pada Rabu (5/6/2019) besok. Jadi, lanjut Suprapto, warga binaan yang seorang itu, bisa berkumpul bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini.
"Sisanya, yang enam orang lagi, sebenarnya sudah mendapat remisi bebas. Akan tetapi, karena harus menjalani masa kurungan subsider, maka yang enam orang itu harus menyelesaikan masa kurungannya" ujar Suprapto. (rol/jto/mh)