Dituntut Terbitkan Sprindik Baru, Kejari : Tak Ada Pengakuan Keterlibatan Para Anggota Dewan

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dituntut untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap dugaan korupsi kasus anggaran SPPD Fiktif yang melibatkan 45 anggota DPRD Purwakarta tahun 2016.

Hal tersebut, mengingat arahan Ketua Majelis Hakim, Sudira, yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor Bandung ((30/1/2019) lalu, menyatakan jaksa harus mengembangkan pengakuan Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat sebagai saksi. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa dan Hakim Marsidin Nawawi mempertanyakan keterlibatan ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat terkait kasus tersebut, Sarip mengakui telah menandatangani Surat Perintah Bintek untuk anggota DPRD Purwakarta.

Salah satu tokoh masyarakat Purwakarta, Iwan Torana, berharap Kejari pro aktif dalam mengungkap kasus itu dengan mengeluarkan sprindik baru sebagaimana arahan dari ketua majelis hakim.

"Kita ingin pihak Kejari keluarkan Sprindik baru untuk mengembangkan pengakuan Sarip sebagai saksi, sesuai arahan Ketua Majelis Hakim, Sudira, yang memimpin jalannya persidangan," kata salah satu Tokoh Masyarakat, Iwan Torana usai Silaturahmi dengan Kepala Kejari Purwakarta, di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Senin (29/7/2019).

Kang Itor mengatakan, pasca putusan PN Tipikor Bandung yang menjebloskan dua terdakwa kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta, sampai hari ini belum ada langkah Kejari Purwakarta untuk mengungkap kembali keterlibatan para anggota dewan yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,4 miliar itu.

"Sementara dalam fakta persidangan, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar itu sebagian mengalir ke 45 Anggota DPRD Purwakarta. Hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan," kata Kang Itor.

Sementara itu, Kajari Purwakarta, Syahpuan mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta kepada Kejari Purwakarta sebagai eksekutor.

Secara hukum, sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu jaksa sebagai pihak eksekutor. 

"Tapi pada prakteknya, sebelum perkara ini bergulir, salah satu terpidana telah mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta ke kas Pemda Purwakarta," kata Syahpuan.

Dalam kesempatan tersebut, Syahpuan juga menceritakan latar belakang penanganan kasus SPPD fiktif di DPRD Purwakarta, menurutnya, selama hampir tujuh bulan pihaknya sudah menangani dua terdakwa hingga sampai divonis. 

Namun, lanjut Syahpuan, dalam keterangan kedua terdakwa itu yakni, Ujang Hasan dan M. Rifai, tidak memberikan pengakuan terlibatnya 45 anggota dewan.

"Dari pemeriksaan kedua terdakwa, tak ada pengakuan keterlibatan para anggota dewan," ujarnya. (jn/jto/m)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Dituntut Terbitkan Sprindik Baru, Kejari : Tak Ada Pengakuan Keterlibatan Para Anggota Dewan"

Posting Komentar