SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, KMP Sambangi Kejagung dan KPK

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) sambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, mereka meminta mengusut dugaan korupsi SPPD dan Bimtek fiktif tahun 2016 yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta. Rabu (14/8/2019). 

Ketua KMP Zainal Abidin mengatakan, yang menjadi terpidana dalam perkara tipikor itu hanya HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016. Serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan mengusut tuntas termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," kata Ketua KMP Zainal Abidin, usai dari Kejagung mendatangi kantor KPK, di Jakarta, Rabu (14/8/2019), seperti dikutip dari sindonews.

Zainal menjelaskan, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkap bahwa anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut, dalam jumlah yang bervariasi.

"Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," jelas Zainal.

Karena itu, kata dia, kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan 45 anggota DPRD Purwakarta.

"Semoga kasus ini tidak hanya menghukum Sekwan dan Bendahara saja, akan tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan yang menyebabkan dana itu mengalir. Dan seluruh penerima aliran dana itu harus dihukum juga sesuai asas equality before the law," tegas Zainal.

Lebih lanjut dia, pihaknya dari Komunitas Masyarakat Purwakarta sengaja mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk meminta agar supremasi hukum dapat dijalankan oleh semua pihak.

"Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menerbitkan Sprindik baru dan menyeret seluruh pelaku dan penikmat dana haram pada kasus SPPD dan Bimtek fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta," kata Zainal. (sindo/jto/mm)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER