Kemenag Purwakarta Musnahkan Ribuan Akta Nikah

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ribuan Akta Nikah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta dibakar di depan kantor Kemenag Purwakarta, Jalan KH. Abdurrahman, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta. 

Pembakaran akta nikah itu diketahui sebanyak 8.046 atau 4.023 pasang akta nikah yang ada di Kabupaten Purwakarta dan dimusnahkan secara bersama-sama, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H. Tedi Ahmad Junaedi, dan disaksikan oleh seluruh unsur Kemenag Purwakarta.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Agus Salahudin mengatakan, seluruh akta nikah tersebut adalah akta nikah yang sudah kadaluarsa alias out of date, kalaupun digunakan maka tergolong palsu.

“Sehingga kalaupun di gunakan di masa saat ini, akta nikah tersebut menjadi buku nikah aspal asli tapi palsu” ujar H. Agus.

Pemusanahan akta nikah yang tidak menyisakan selembarpun itu merupakan akta nikah terbitan pada masa Menteri Agama Suryadarma Ali, dan saat ini Menteri Agamanya sudah di penghujung eranya Lukman Hakim Saifuddin.

“Kenapa baru saat ini di musnahkan, karena terlebih dahulu kami harus menunggu surat persetujuan dari Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia” ujarnya.

Adapun nilai akta nikah yang dimusnahkan tersebut berjumlah Rp. 2.413.800.000,- ( Dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), hal tersebut berdasarkan jumlah perkalian antara 4.023 pasang buku di kali Rp. 600.000,-

“Jumlah yang cukup besar, karena jumlah akta nikah tersebut cukup untuk memenuhi stok akta nikah selama satu semester di Kabupaten Purwakarta” katanya. (kemenag/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER