Purwakarta Belum Miliki Perda PJU, Tata Kelola Perkotaan Terhambat

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memiliki aturan khusus terkait perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga saat ini aturan yang mestinya secara detail tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) itu belum dimiliki. Hal itu nampaknya berdampak pada proses perawatan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. 

Kepala Bidang Pertamanan dan PJU pada Distarkim Purwakarta, Kosasih mengatakan, sedikitnya harus ada tiga payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), pohon dan reklame.

"PJU itu kebutuhan yang cukup mendesak, sedangkan kita tidak punya kewenangan memasang PJU di jalan nasional maupun provinsi. Termasuk melakukan perawatan atasnya," ujar Kosasih, di Purwakarta, Kamis (3/10/2019) di Purwakarta.

Adanya Perda tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk mengatur atas Pemkab Purwakarta atas terkait memasang dan merawat PJU di jalan Provinsi dan Nasional.

"Semestinya Pemda Purwakarta berwenang melakukan pemasangan dan perawatan PJU di jalan Nasional maupun Provinsi," katanya. 

Selain itu, perda yang mengatur terkait pengelolaan pohon dalam hal eksekusi penebangan pohon untuk kepentingan tertentu. Ia mencontohkan kasus, ada warga yang ingin menebang pohon karena kebutuhan membuka akses jalan. Sementara keberadaan pohon yang ditebang mesti diganti dengan bibit yang baru. Terkait siapa yang harus mengganti pohon dengan bibit baru ini, mesti diatur.

"Masyarakat juga pasti mempertanyakan bilamana unsur pemda membebankan penggantian pohon kepada mereka. Masyarakat pasti bertanya, aturannya mana," katanya. 

Kemudian payung hukum pengawasan dan penertiban reklame yang bersifat komersial dalam hal pengawasan dan penertiban, Pemda Purwakarta belum memiliki space (ukuran) komersial.

"Standarnya apa dan bagaimana reklame komersial itu. Dan aturan semacam ini perlu, agar praktik bisnis reklame tidak sembarangan di Purwakarta," pungkasnya. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER