Dalam Sepekan, Polres Purwakarta Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Heri Nurcahyo (Kasat Res Narkoba Purwakarta) |
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dalam sepekan, Kepolisin Resort Purwakarta mengamankan lebih dari 6 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res narkoba AKP Heri Nurcahyo saat dimintai keterangan oleh awak media. Sebelum digelarnya Operasi Antik Lodaya pada 21 November 2019, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram itu di jaringan antar daerah.
Dan saat ini, para tersangka tengah mendekam di sel Mapolres Purwakarta.
“Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai pengedar, satu orang berstatus kurir dan dua orang lainya berstatus sebagai pengguna,” kata Heri,Selasa (3/11/2019) di Purwakarta.
Dari para tersangka tersebut, kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,43 gram.
“Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. TP (32), diamankan di Taman Pahlawan, R (39), ES (35), W (40), dan DM (24), diamankan di Kampung Cihuni, Desa Margasari, Kecamatan Cipendeuy, Subang. Sementara DH (28), diamankan di Kampung Jati Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta,” kata Heri.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)