Kriteria Penerima BLT Covid-19, Diantaranya Rumah Berlantai Tanah

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Masayarkat miskin terdampak Covid 19 di Desa-desa mulai harap-harap cemas, karena mereka menunggu konpensasi dari pemerintah yang disalurkan melaui Dana Desa.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa setiap warga yang terdampak covid 19 akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai sebesar 600 ribu rupiah/bulan, jadi selama 3 bulan kriteria masyarkat miskin terdampak covid 19 akan mendapatkan 1,8 juta rupiah.

Namun dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digadang-gadang oleh pemerintah tersebut ada beberapa kriteria yang membuat sakit kepala memikirkannya, karena disebagian wilayah kriteria yang mendapatkan BLT tersebut sudah sangat sulit didapatkan.

Umumnya dibeberapa Daerah Desa mereka yang masuk ke dalam kriteria tersebut sudah masuk pada bantuan-bantuan sebelumnya, seperti PKH, bantuan pangan non tunai dan juga kartu pra kerja.

Kemudian juga yang membuat masyarakat harap-harap cemas, yaitu para penerima bantuan langsung tunai harus memiliki nomor rekening. Secara teknis, kalaupun ada, jangankan untuk membuat rekening bank, untuk makan sehari-hari saja mereka merasa kesulitan.

Berikut rincian kriteria untuk masyarakat yang akan mendapatkan BLT, kami rangkum dari berbagai sumber.

1 . Memiliki rumah yang berlantai tanah,
2 . Dinding rumah bambu, rumbia, kayu murah tembok tanpa plester,
3 . Tidak memiliki fasilitas buang air besar didalam rumahnya,
4 . Tidak memiliki penerangan listrik,
5 . Bahan bakar dari kayu bakar/arang,
6 . Membeli baju hanya 1 stel setiap tahunnya,

Dan seabreg kriteria lainnya, yang jumlah kriteria tersebut mencapai 14 item.

Menurut salah seorang perangkat Desa, kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut sudah sangat sulit direalisasikan. Sehingga bakal bingung untuk menyalurkan BLT kepada yang benar-benar sesuai kriteria.

“Semua kriteria tersebut kan sudah mendapatkan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, jadi sulit untuk mencari yang sesuai dengan kriteria tersebut. Terus kami harus bagaimana? Jadi bingung,” ujar salah satu perangkat desa yang merasa kesusahan mencari kriteria tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarkat Desa (DPMD) Jaya Pranolo, saat di konfirmasi via telephon selullernya tidak merespon. (pojokjabar/jto/adw)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kriteria Penerima BLT Covid-19, Diantaranya Rumah Berlantai Tanah"

Posting Komentar