Masjid di Purwakarta Boleh Buka Kembali Asal Ikuti Aturan ini

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus melakukan upaya pencegahan pandemi Covid-19, terutama pada tempat-tempat yang dianggap mengundang kerumunan massa, seperti sarana ibadah (masjid, gereja), pusat perbelanjaan (pasar, supermarket), dan lainnya.

Diantara yang menjadi fokus utama perhatian Pemkab Purwakarta yakni tempat ibadah (masjid), hal itu dilakukan seiring akan diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19.

Pengelola tempat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan akan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta. 

"Gugus Tugas akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah," kata Ketua Harian Gugus Tugas itu, Iyus Permana, kepada awak media.

Selain melakukan disinfeksi secara berkala, jalur masuk keluar untuk para pengunjung dan jamaah pun harus dibatasi.

"Pembatasan jumlah pintu jalur keluar-masuk rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," kata Iyus.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat, setidaknya memeriksa suhu tubuh para pengunjung atau jamaah, dan jika ditemukan pengunjung yang suhunya melebihi 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan memasuki tempat ibaah.

"Jika ditemukan warga dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius agar tidak diperkenankan memasuki area tersebut," kata Iyus.

Selain itu, penerapan phsycal distancing (jaga jarak) selama di dalam ruangan harus dilakukan, seperti menjaga jarak kurang lebih 1 meter.

"Waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadahnya," ujarnya menambahkan.

Terakhir, pihak pengelola tempat-tempat tersebut diminta memasang spanduk atau media pengumuman penerapan protokol kesehatan di lokasi yang mudah terlihat warga.
Pihak pengelola juga diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.(pr/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Masjid di Purwakarta Boleh Buka Kembali Asal Ikuti Aturan ini"

Posting Komentar