BSU Kemenag Untuk Non PNS Cair, Berikut Syarat Pencairannya

JATILUHURONLINE.COM
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sudah mulai disalurkan hari ini. Jum'at (04/12/20217)

Melansir dari kompas.com, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Mohammad Zain mengatakan, pihaknya tengah memproses pencairan BSU Kemenag untuk guru non PNS sesuai yang tercatat di SIMPATIKA, EMIS, SIAGA.

"Ini sedang proses pencairan, kemarin ada rekening dari bank penyalur, dan saya juga sudah tanda tangan SPP (Surat Perintah Pembayaran) sebagai pejabat pembuat komitmen," kata Mohammad Zain, seperti dikutip dari kompas.com, Jum'at, (04/12/2020)

"Saya menduga, mudah-mudahan besok atau paling lambat senin minggu depan sudah cair. Karena kita harus percepatan dengan waktu pula," lanjut dia.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, jumlah penerima BSU non PNS ini totalnya sebanyak 542.901 orang pada jenjang RA dan Madrasah.

"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali.

Penyaluran BSU ini sudah diatur dan terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Syarat penerima BSU Non PNS

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

BSU diterima Rp1,8 juta dengan besaran Rp600 ribu per orang dan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan sekaligus ke rekening yang bersangkutan. 

Untuk persyaratan pencairan BSU Kemenag Non PNS ini dipastikan sama seperti BSU Kemendikbud, para GTK menyiapkan KTP, KK, SPTJM, dan print out bukti data penerima dari aplikasi simpatika, emis atau siaga. (kompas/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

1 Response to "BSU Kemenag Untuk Non PNS Cair, Berikut Syarat Pencairannya"