Sekjen PWI Pusat, Siap Lawan Keputusan Dewan Kehormatan PWI
Jatiluhuronline, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.
“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat. Saya sebagai anggota PWI, merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang." Ungkap Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta, Senin (24/06/2024) sore.
Dikutip dari halaman gerbangpatriot.com Sayid menjelaskan, bahwa keputusan Dewan Kehormatan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya, tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara tanggal 7 Juni 2024. Menurutnya cacat hukum, dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah mengirimkan somasi, dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum, berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sayid. (***/RED)
0 Response to "Sekjen PWI Pusat, Siap Lawan Keputusan Dewan Kehormatan PWI"
Posting Komentar