Pelaku Premanisme Pasar Merdeka, Diringkus Polresta Bogor Kota

Jatiluhuronline, Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus premanisme yang melibatkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin (07/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Bismo mengungkapkan. Bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (28), warga Dramaga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (06/10/2024. Pelaku diketahui, merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2023.

“Pelaku J terlibat dalam aksi premanisme, dengan cara memeras pedagang di Pasar Merdeka, meminta uang secara paksa disertai ancaman kekerasan." Jelas Kombes Bismo. 

Saat penggeledahan, dikendaraan pelaku Polisi menemukan sebilah golok. Yang diakui sebagai miliknya, serta selongsong peluru gotri di tempat penginapannya. Hasil tes urine menunjukkan, pelaku positif menggunakan methamphetamine.

Kombes Bismo menegaskan, bahwa golok tersebut digunakan pelaku, untuk menakuti para pedagang jika permintaannya tidak dipenuhi. 

“Tindakan pemerasan ini, sangat merugikan pedagang kecil, yang tengah berjuang mencari nafkah." Tambahnya.

Kapolresta Bogor Kota juga menghimbau masyarakat, untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme. 

“Kami mendorong masyarakat, untuk berani menjadi saksi dan melaporkan kepada kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu dalam proses penindakan hukum,” ujarnya. 

Laporan dapat disampaikan, melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

Untuk pelaku, Kaploresta akan menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan premanisme di Pasar Merdeka dan wilayah lain di Kota Bogor. 

“Kami telah mendirikan pos keamanan terpadu, yang akan dijaga selama 24 jam oleh personel Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 Kedung Halang, TNI, serta Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Kombes Bismo. (***/RIK)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Pelaku Premanisme Pasar Merdeka, Diringkus Polresta Bogor Kota"

Posting Komentar