Jatiluhuronline, KotaBogor - Senin (21/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polresta Bogor Kota menerima laporan, adanya seorang Guru SMP di Kota Bogor menganiaya seorang muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol.Aji Riznaldi, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan.
Dirinya mulai Selasa (29/10/2024), akan memanggil para saksi. Dan tetap proposional, serta akan menjalankan prosedur yang ada.
"Betul, untuk laporan sudah kami terima. Besok mulai pemanggilan, terkait perkara tersebut yang di tangani unit PPA. Insyaallah kami lakukan proses penegakan hukum, secara profesional dan prosedural." Ungkap Aji Riznaldi. (***/RIK)
Baca juga:
0 Response to "Polresta Bogor Kota, Siap Proses Kasus Penganiaayaan Siswa SMP"
0 Response to "Polresta Bogor Kota, Siap Proses Kasus Penganiaayaan Siswa SMP"
Posting Komentar