Perum Perhutani, Tolak Permintaan Polri



Subang, Jatiluhuronline - Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH/ ASSPER) Perum Perhutani Cipeundeuy, Idan Setiadi, menolak permintaan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah Jawa Barat, agar menunjukan batas areal PT. Pekebunan Nusantara VIII (PTPN) dengan areal Perum Perhutani yang telah dilepas kepada masyarakat hasil tukar guling (Ruislag).

“Secara kasat mata, dilapangan fakta fisik sudah berubah dan tidak ditemukan pal batas. Selain itu, areal yang ada sudah dilepas oleh Perum Perhutani, jadi kami tidak punya kompetensi apapun.” Ungkap Idan kepada Jatiluhuronline, Kamis (30/04) diruangan kerjanya saat ditemui.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penolakan yang dilakukannya cukup kuat dan mendasar. Walapun, dari pihak Unit Tipidter meminta bantuan langsung kepada atasannya, Administratur (Adm.)/ Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Purwakarta. Dan ia sudah menyampaikannnya langsung kepada administratur, mengenai permasalahan tersebut.

“Itu harus rekontruksi, baru bisa diketahui. Bukan tingkatan (level) kita, harusnya itu pusat. Minimal dari Divsi Regional Jabar dan Banten, atau dari Yogya langsung. Baru bisa diketahui batas yang sebenarnya.” Idan Menambahkan.


Bergulirnya permasalahan tersebut, berawal dari penguasaan tanah negara terlantar oleh salah satu anggota DPRD Subang, yang di kerjasamakan pengelolaannya dengan pihak pengusaha tambang pasir. Dan dilaporkan oleh petugas Afdeling III PT. PN VIII Kebun Jalupang, di wilayah Kampung Cihuni Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Karena letak dan lokasi tanah bermasalah, berdampingan dengan PT. PN VIII Jalupang dan Perum Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cicadas. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Perum Perhutani, Tolak Permintaan Polri"

Posting Komentar