Perum Perhutani, Tolak Permintaan Polri
Subang, Jatiluhuronline - Kepala Bagian Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KBKPH/ ASSPER) Perum Perhutani Cipeundeuy, Idan Setiadi,
menolak permintaan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian
Daerah Jawa Barat, agar menunjukan batas areal PT. Pekebunan Nusantara VIII
(PTPN) dengan areal Perum Perhutani yang telah dilepas kepada masyarakat hasil
tukar guling (Ruislag).
“Secara kasat mata, dilapangan fakta fisik sudah
berubah dan tidak ditemukan pal batas. Selain itu, areal yang ada sudah dilepas
oleh Perum Perhutani, jadi kami tidak punya kompetensi apapun.” Ungkap Idan
kepada Jatiluhuronline, Kamis (30/04) diruangan kerjanya saat ditemui.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penolakan yang
dilakukannya cukup kuat dan mendasar. Walapun, dari pihak Unit Tipidter meminta
bantuan langsung kepada atasannya, Administratur (Adm.)/ Kepala Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KKPH) Purwakarta. Dan ia sudah menyampaikannnya langsung
kepada administratur, mengenai permasalahan tersebut.
“Itu harus rekontruksi, baru bisa diketahui. Bukan
tingkatan (level) kita, harusnya itu pusat. Minimal dari Divsi Regional Jabar
dan Banten, atau dari Yogya langsung. Baru bisa diketahui batas yang
sebenarnya.” Idan Menambahkan.
Bergulirnya permasalahan tersebut, berawal dari
penguasaan tanah negara terlantar oleh salah satu anggota DPRD Subang, yang di
kerjasamakan pengelolaannya dengan pihak pengusaha tambang pasir. Dan
dilaporkan oleh petugas Afdeling III PT. PN VIII Kebun Jalupang, di wilayah
Kampung Cihuni Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Karena
letak dan lokasi tanah bermasalah, berdampingan dengan PT. PN VIII Jalupang dan
Perum Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cicadas. (***)
0 Response to "Perum Perhutani, Tolak Permintaan Polri"
Posting Komentar