Anggaran RUTILAHU tidak terserap, harus dikembalikan ke kas negara

H. Budi Sopandi Muplih, S.Ag,MH.
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta (H. Budi Sopandi  Muplih, S.A, MH) Purwakarta kepada media ini, Jum'at (8/5) di ruang kerjanya menegaskan, anggaran pemerintah untuk bantuan "rumah tidak layak huni" (RUTILAHU) bagi warga miskin yang tidak terserap oleh yang hak, harus si kembalikan ke kas negara, pihak terkait yang mengetahui dengan berbagai indikator pelanggaran dapat proaktif menindak lanjuti berbagai dugaan pelanggaran seputar permasalahan tersebut untuk di proses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Menurutnya, pihak otoritas negara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian yang bertugas di tempat kejadian suatu desa dalam hal ini Babinsa dan Babinkantibmas dapat proaktif membantu permasalahan sesuai aturan, banyak masalah tidak sampainya bantuan ini harus diselesaikan dengan kepatuhan terhadap hukum, bisa berdasarkan indikator-indikator dugaan pelanggaran atau dari pemberitaan media dan informasi lainnya dapat segera di proses, tidak ada pelanggaran terkecuali untuk tidak di periksa agar proses hukum berlanjut hingga tuntas oleh pihak yang terkait.

Menurut Budi, permasalahan yang banyak di temukan sangat memprihatinkan banyak pihak, salah satu contoh yang terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, seorang wanita tua di titipkan ke panti jompo Karawang oleh pihak desa setempat, setelah kedapatan terbukti tercatat sebagai penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni, namun sama sekali tidak menerima rupiah atau material apapun karena tidak memiliki rumah, dan tinggal di gubuk milik orang lain yang berdiri diatas tanah yang juga bukan miliknya, persyaratan awal untuknya tidak terpenuhi namun ditentukan oknum sebagai penerima.

Pelanggaran lainnya yang di ketahui pihak badan musyawarah desa setempat, 50 kepala keluarga (KK) penerima bantuan yang menerima material hanya rata-rata sekitar jumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) tidak sesuai banyaknya jumlah yang harus mereka terima dari Kementerian Perumahan Rakyat Pusat Jakarta, namun sampai saat ini proses hukum belum berjalan, dari berbagai sumber yang berhasil di temui banyak media membenarkan kejadian tersebut. Pihak pemerintahan Desa dan Bamusdes yang saat ini bertugas di desa itu mengaku tidak berdaya, pihaknya pasrah, material dan pengguna anggaran sudah sulit di temui untuk diminta pertanggungjawabannya, program pemerintah itu berjalan saat kepala desa di jabat Bapak Hanafi yang saat ini sudah pensiun, ujar Penjabat Desa Sementara Uhen S. di dampingi Ketua Bamusdes Dadang beberapa waktu lalu. [Laela/ TIM]

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Anggaran RUTILAHU tidak terserap, harus dikembalikan ke kas negara"

Posting Komentar