Akhirnya, KPK Tetapkan Tersangka Kasus PJT II

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka.

DS diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, hingga merugikan keuangan negara.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Febri mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Dirut, DS memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,7 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri Diansyah.

Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua dan diduga menggunakan perusahaan PT. Bandung Management Economic Center (BNEC) dan PT 2001 Pangripta.

Menurut Febri, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak diduga hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT. BMEC dan PT. 2001 Pangripta. 

Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang yang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi secara tanggal mundur. KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp. 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, DS dan AY, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor PJT II Jatiluhur Purwakarta pada hari Selasa (4/12) sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang dini hari rabu (5/12/), kemudian pihak penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 pejabat PJT II di Mapolres Purwakarta, para pejabat diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. (*/M)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER