Cabuli Anak Dibawah Umur, Hingga Hamil 5 Bulan


Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Cucu Damyati (48) Warga Kampung Nanggeleng, Desa Depok, kecamatan Darangdan, Purwakarta, harus berurusan dengan Kepolisian Polres Purwakarta bagian Reserse dan Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) atas tindakannya yang tidak bermoral, yaitu mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku SD kelas 6. 

Cucu yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, melakukan perbuatan bejatnya dengan cara korban di iming-iming uang 20 ribu pada saat si korban pulang sekolah.

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Purwakarta, Ipda Suherlan mengatakan, terungkapnya tindak kekerasan seksual tersebut bermula, saat korban berinisial SS (13) pelajar kelas 6 SD, mengeluh sakit pinggang kepada bibinya.

Setelah diperiksa oleh Bidan setempat, Tati selaku bibi keluarga korban sangat terkejut, karena korban bukan sakit pinggang biasa tetapi tengah hamil dengan usia kehamilan lima bulan. 

Merasa keponakannya diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku, akhirnya Tati melaporkannya ke Polres Purwakarta.

“Usai menerima laporan adanya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kemudian Unit PPA bersama team, melakukan penangkapan kepada saudara Cucu Damyati di rumahnya di Kampung Nanggeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,” kata suherlan. 

Diketahui, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sejak Juli lalu, pelaku yang beristri dan memiliki anak ini, telah melakukan kekerasan seksual terhadap SS lebih dari tiga kali. 

Pihak kepolisian Polres Purwakarta melalui Unit PPA, pihaknya masih mendalami kasus tindak kekerasan seksual tersebut. Sementara atas perbuatanya itu tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (***/MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER