Kronologis OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora dan KONI

Jakarta, Jatiluhuronline.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan penangkapan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dana hibah. 

Saut Situmorang mengatakan, tim penindakan antirasuah sebelumnya sudah menerima informasi tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenpora. 

Kemudian pada Selasa 18 Desember 2018 sekitar pukul 19.10 WIB, tim Satgas KPK mendatangi Kantor Kemenpora. 

"Kemudian tim mengamankan Staf Kemenpora ET (Eko Triyanto), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora AP (Adhi Purnomo)," ujar Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12). 

Tim penindakan mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora. Kemudian, menurut sekitar pukul 19.40 WIB tim penindakan bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy dan mengamankan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta sopirnya. 

"Pukul 23.00 WIB tim mengamankan JEA (Jhonny E. Awuy), Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediamannya masing-masing," kata Saut. 

Pada Rabu sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, Staf Keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK. Kemudian pada pagi harinya, tim secara berturut-turut mengamankan E dan S. 

Menurut Saut, dari sejumlah lokasi yang didatangi, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny yang dikuasai oleh Mulyana. 

"Kemudian Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik ET (Eko Triyanto) dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 Miliar," kata Saut. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). 

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM. 

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony. 

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. 

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (*/M) – sumber : video siaran pers KPK_RI, merdeka.com, pojoksatu.id 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER