Sidang Perdana, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta


Bandung, Jatiluhuronline.com – Proses sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2016, hari ini mulai memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jl. LL. RE Martadinata No 74 Bandung. Rabu, (12/12/2018).

Dilansir dari pojokjabar.com, dugaan korupsi yang merugikan uang negara dan melibatkan dua orang mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut yakni mantan Sekwan Moch. Rifai dan mantan keuangan dewan, Hasan Ujang.

Deden, SH, selaku pengacara terdakwa mengatakan, saat ini proses hukum tengah berlangsung, dirinya akan terus bekerja secara profesional dan sekuat tenaga untuk membela para terdakwa.

“Kita serahkan saja nanti pada fakta-fakta persidangan, hasilnya seperti apa. Karena prosesnya masih panjang dan berliku,” ujar Deden, sebelum sidang perdana di mulai.

Yang terpenting, lanjut Deden, kami yakin kasus yang menjerat kedua klien bukan semata-mata mereka berdua yang harus di salahkan. Tetapi kami yakin ada pihak lain yang kami duga ikut terlibat.

“Kita lihat saja nanti di fakta-fakta persidangan, kemungkinan akan ada bukti-bukti baru di persidangan,” tambah Deden.

Sebelumnya, ketua LSM GMPB Asep Saepudin, menyikapi persoalan kasus SPPD fiktif DPRD ini tidak terhenti di dua tersangka. Menurutnya, proses pencairan dana SPPD tidak mungkin bisa dicairkan tanpa ada SP dari yang lain.

“Aliran dananya juga harus di usut tuntas karena tidak mungkin anggaran itu bisa cair hanya dari satu pihak, atau lebih sederhananya uang tidak akan bisa dicairkan bila hanya tanda tangan satu pihak,” ujar Asep. (*/M)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER