Sidang Perdana, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta
Bandung, Jatiluhuronline.com – Proses sidang
kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2016, hari ini
mulai memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jl. LL. RE
Martadinata No 74 Bandung. Rabu, (12/12/2018).
Dilansir dari pojokjabar.com, dugaan korupsi yang merugikan uang
negara dan melibatkan dua orang mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta
tersebut yakni mantan Sekwan Moch. Rifai dan mantan keuangan dewan, Hasan
Ujang.
Deden, SH, selaku pengacara terdakwa mengatakan, saat ini proses
hukum tengah berlangsung, dirinya akan terus bekerja secara profesional dan
sekuat tenaga untuk membela para terdakwa.
“Kita
serahkan saja nanti pada fakta-fakta persidangan, hasilnya seperti apa. Karena
prosesnya masih panjang dan berliku,” ujar Deden, sebelum sidang perdana di
mulai.
Yang terpenting, lanjut Deden, kami yakin kasus yang menjerat
kedua klien bukan semata-mata mereka berdua yang harus di salahkan. Tetapi kami
yakin ada pihak lain yang kami duga ikut terlibat.
“Kita
lihat saja nanti di fakta-fakta persidangan, kemungkinan akan ada bukti-bukti
baru di persidangan,” tambah Deden.
Sebelumnya,
ketua LSM GMPB Asep Saepudin, menyikapi persoalan kasus SPPD fiktif DPRD ini tidak
terhenti di dua tersangka. Menurutnya, proses pencairan dana SPPD tidak
mungkin bisa dicairkan tanpa ada SP dari yang lain.
“Aliran
dananya juga harus di usut tuntas karena tidak mungkin anggaran itu bisa cair
hanya dari satu pihak, atau lebih sederhananya uang tidak akan bisa dicairkan
bila hanya tanda tangan satu pihak,” ujar Asep. (*/M)