Seorang Guru Privat Cabuli Puluhan Anak Di Bawah Umur


Bandung, Jatiluhurnline.com - Guru yang sehurusnya memberikan pendidikan untuk siswa - siswinya. Tapi oknum guru privat yang satu ini malah melakukan perbuatan bejad, untuk melampiaskan nafsu mencabuli puluhan anak didiknya. Seorang okunum guru ini sebut saja namanya Dp (48) warga Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema dengan didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Rifai kepada awak media Senin (21/1/2019) di Kantor Mapolrestabes Bandung. Terkuaknya peristiwa pencabulan tersebut. Berawal dari salah satu orang tua korban membeli memory card dari anaknya.

Irman Sugema mengatakan, setelah memory dipasang di Hp salah satu orang tua korban berinisial Ds. Ia pun tersentak kaget setelah terbuka diaplikasi video nya terdapat rekaman pencabulan pada anaknya. Kemudian si orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut Irman Sugema menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban, anggota bertindak mendatangi alamat Jl. Mandala Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung dimana oknum guru tinggal. Anggota pun tidak mendapatkan kesulitan, setelah diperiksa mengakui atas perbuatannya mencabuli anak dibawah umur.

Kemudian petugas menggelandang pelaku ke Mapolrestabes Bandung untuk dimintai pertanggung jawaban dan diproses secara hukum yang berlaku. 

"Pelaku sudah mengakui akan perbuatannya, rata - rata korbannya anak Sekolah Dasar dan Menengah Pertama. Modusnya, pada saat mengajar privat anak - anak disuruh nonton video porno di laptop milik pelaku", Irman Sugema menjelaskan.

Menyoal pelanggaran hukum bagi pelaku Irman Sugema pun menerangkan kepada awak media. Tiem penyidik sekarang sedang mendalami kasus penjabulan anak dibawah umur yang pelakunya adalah Dp (48).

Akibat perbuatannya itu Dp (48) akan dijerat dengan pasal 82 Jo76 E Undang -Undang RI No 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 5 milyar.

"Kasus ini terus dikembangkan, kemungkinan adanya dugaan - dugaan korban yang lain. Untuk sementara masih dalam pengakuan pada satu kejadian" ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema. (MY)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER