Ini Tanggapan KPU, Terkait Isu Debat Capres-Cawapres 2019
Jakarta, Jatiluhuronline.com – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI, menanggapi berbagai isu terkait penyampaian visi-misi dalam debat
kandidat capres-cawapres 2019 yang banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat,
media, terutama para politikus dan partai politik. Tanggapan KPU tersebut diposting melalui akun twitter resminya, @KPU_RI.
“Di tengah-tengah isu yang berkembang saat ini, ada yang
masih salah paham seolah-olah debat kandidat sama dengan penyampaian visi-misi.
Karena itu ada yang nanya: apa mungkin ada Paslon yang diwakili oleh timses (atau
stuntman) dalam acara debat kandidat?,” demikian sepenggal pernyataan KPU di
akun twitternya, diakses pada Senin, (07/01/2019).
KPU menyampaikan bahwa debat capres-cawapres tersebut
merupakan bagian metode dalam berkampanye dilakukan oleh kedua paslon yang
sudah diatur dalam undang-undang.
“Debat Paslon adalah salah satu metode kampanye yg
diatur sesuai Pasal 275 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Sehingga debat kandidat
harus dihadiri secara langsung oleh kandidat; tdk bisa diwakilkan. Namanya juga
debat kandidat, bukan debat timses,”
KPU pun menegaskan, bahwa penyampaian visi-misi
capres-cawapres hanya salah satu metode yang digunakan oleh KPU untuk
menyebarluaskan materi kampanye Paslon berupa visi, misi, dan program.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 274 ayat (2) UU 7/2017. Di
sini yang penting adalah bagaimana visi, misi, dan program itu sampai ke
publik. Soal siapa dan bagaimana caranya, tidak menjadi soal” demikian
pernyataan KPU.
"Terkait kisi-kisi debat, sesuai kesepakatan dengan
kedua tim kampanye paslon, karena yang penting bagi publik adalah gagasan, visi
misinya. Tiap segmen, ada metode satengah trtutup, paslon diberikan 5 soal,
diundi dan diambil salah satu (jd paslon bukan dikasah tau soal yang pasti
ditanyakan)," katanya.
Debat akan digelar dengan Segmen I Penyampaian Visi Misi,
Segmen II & III Menjawab Pertanyaan yang disusun Panelis, Segmen IV & V
Debat Antar Kandidat (Pertanyaan Tertutup) Saling Bertanya & Berimbang,
Segmen VI Closing Statement.
Sementara itu, Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berikut visi-misi
kedua paslon secara tertulis sudah dipublikasikan melalui website KPU, link : https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953
. (***/MM)