Ini Tanggapan KPU, Terkait Isu Debat Capres-Cawapres 2019


Jakarta, Jatiluhuronline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menanggapi berbagai isu terkait penyampaian visi-misi dalam debat kandidat capres-cawapres 2019 yang banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat, media, terutama para politikus dan partai politik. Tanggapan KPU tersebut diposting melalui akun twitter resminya, @KPU_RI.

“Di tengah-tengah isu yang berkembang saat ini, ada yang masih salah paham seolah-olah debat kandidat sama dengan penyampaian visi-misi. Karena itu ada yang nanya: apa mungkin ada Paslon yang diwakili oleh timses (atau stuntman) dalam acara debat kandidat?,” demikian sepenggal pernyataan KPU di akun twitternya, diakses pada Senin, (07/01/2019).

KPU menyampaikan bahwa debat capres-cawapres tersebut merupakan bagian metode dalam berkampanye dilakukan oleh kedua paslon yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Debat Paslon adalah salah satu metode kampanye yg diatur sesuai Pasal 275 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Sehingga debat kandidat harus dihadiri secara langsung oleh kandidat; tdk bisa diwakilkan. Namanya juga debat kandidat, bukan debat timses,”

KPU pun menegaskan, bahwa penyampaian visi-misi capres-cawapres hanya salah satu metode yang digunakan oleh KPU untuk menyebarluaskan materi kampanye Paslon berupa visi, misi, dan program.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 274 ayat (2) UU 7/2017. Di sini yang penting adalah bagaimana visi, misi, dan program itu sampai ke publik. Soal siapa dan bagaimana caranya, tidak menjadi soal” demikian pernyataan KPU.

"Terkait kisi-kisi debat, sesuai kesepakatan dengan kedua tim kampanye paslon, karena yang penting bagi publik adalah gagasan, visi misinya. Tiap segmen, ada metode satengah trtutup, paslon diberikan 5 soal, diundi dan diambil salah satu (jd paslon bukan dikasah tau soal yang pasti ditanyakan)," katanya.

Debat akan digelar dengan Segmen I Penyampaian Visi Misi, Segmen II & III Menjawab Pertanyaan yang disusun Panelis, Segmen IV & V Debat Antar Kandidat (Pertanyaan Tertutup) Saling Bertanya & Berimbang, Segmen VI Closing Statement.

Sementara itu, Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berikut visi-misi kedua paslon secara tertulis sudah dipublikasikan melalui website KPU, link : https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953 . (***/MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER