Penambang Ilegal Kembali Beroperasi, Di Areal Perum Perhutani

Jatiluhuronline, Lebak - Tambang ilegal Batu Bara di areal Perum Perhutani, Resort Pangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, kini kembali beroperasi. Walaupun sangat beresiko dan mengancam keselamatan jiwa para pekerja, serta melanggar hukum. 

Penambang tidak menghiraukan dampak bencana dan keselamatan jiwa, seolah-olah para penambang liar kebal hukum. Akfifitas tambang ilegal di lokasi Lamecopong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berjalanan tanpa kendala.

Dikutip dari berita-indonesianews.com, tambang Batu Bara illegal di lahan milik Perum Perhutani masih banyak yang beroperasi secara manual, dengan menggunakan alat seadanya. Tanpa menghiraukan keselamatan jiwa, dan dampak bencana bekas galian. 

Mista adalah salah satu penanggung jawab lobang tambang Batu Bara ilegal, dalam keterangannya mengatakan.

“Ke Lukman aja nanti, saya kasih kontaknya Lukman. Kalau ada apa-apa, katanya suruh ke Lukman saja, coba aja di temui ke tempat kumpulnya (Basecamp)." ucapnya.


Selain penambangan Batu Bara ilegal di areal Perum Perhutani, aliran listrik PT. PLN (Persero) yang menerangi lubang tambang. Diduga kuat dicuri, dengan cara mengambil langsung dari tiang listrik menggunakan kabel tegangan rendah berjarak ratusan meter ke lokasi tambang Batu Bara. Tanpa menggunakan KWH Meter berkebutuhan Daya timggi, untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya peralatan yang digunakan.

Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polmob) KPH Banten, Iip Fauzi. Saat dihubungi Jatiluhuronline Senin (28/04/2025) siang, melalui pesan singkat Whatsapp pribadinya. Perihal Tindak Lanjut (TL) penanganan penambang ilegal, di wilayah areal Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten, mengatakan.

"Waalaikum salam wr wb, siap. Kami sudah melakukan penertiban dan pemasangan papan (Plang) larangan di lokasi galian, bahkan sering kami melakukan hal tesebut." Kata Iip Fauzi.

Namun Iip Fauzi tidak menjelaskan secara detail, Tindak Lanjut (TL) tegas apa yang akan diambil. Apabila tindakan yang telah dilakukan olehnya, tidak dihiraukan para penambang. Salah satunya melaporkan kepada APH, atas kerugian dan kerusakan serta pelanggaran hukum yang dilakukan para penambang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024. (***/RED)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Penambang Ilegal Kembali Beroperasi, Di Areal Perum Perhutani"

Posting Komentar