Rocky Gerung Dipanggil Polisi, Dedi Mulyadi : 'Hentikan Kriminalisasi Intelektualitas'

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Menyikapi fenomena hukum yang terjadi di Indonesia, baru-baru ini hangat diperbicangkan di media sosial oleh sebagian kalangan netizen terkait pelaporan Rocky Gerung yang mengatakan kitab suci adalah fiksi, kemudian atas pernyataannya itu ia diduga menistakan agama.

Terkait hal itu, H. Dedi Mulyadi secara pribadi menolak kriminalisasi terhadap Rocky Gerung. Menurutnya, apa yang disampaikan Rocky Gerung itu bersifat pemikiran intelektual akademis. Sangat berbeda antara gagasan pemikiran dengan ujaran kebencian.

"Rocky Gerung, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Saya tidak sependapat dengan yang melaporkannya," ujarnya, Kamis (31/1/2019).

Dedi menilai, kriminalisasi ide atau gagasan hanya akan membangkrutkan khasanah intelektual. Oleh karena itu, dirinya meminta hentikan budaya kriminalisasi ide atau gagasan tersebut.

"Mari hormati kebebasan berpikir. Kalau ada yang tidak sepakat dengan gagasan dan pikiran itu, lawanlah dengan ide dan argumen yang lainnya. Hentikan kriminalisasi intelektualitas, karena akan menjadi masyarakat bodoh," jelasnya.

"Karena logika kekuatan dengan kerumunan itu hanya akan melahirkan kebodohan baru," ujarnya menambahkan.

Diketahui, pengamat politik Rocky Gerung dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi' di sebuah acara di elevisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Dalam laporan tersebut Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Namun, pengamat politik Rocky Gerung tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rocky tak bisa hadir karena masih berada di luar kota.

"Tidak dapat hadir, belum kami bicarakan dengan penyidik," kata Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar. Kamis (31/1/2019).

Rencananya, jika Rocky Gerung telah selesai dengan urusannya di luar kota, ia akan hadir di Polda Metro Jaya besok, Jumat (1/2). 

"Besok siang (Rocky Gerung hadir)," ujar Haris lagi. (republika/viva/jo)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER