Dua Tahun Terakhir, Angka Perceraian di Purwakarta Meningkat

Pengadilan Agama Purwakarta -
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Selama kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2018), jumlah angka kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan hingga 9 persen. 

Dari jumlah angka kasus tersebut, di dominasi oleh kaum perempuan yang mengajukan gugat cerai.

Dari keterangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, M Kesih mengatakan, jumlah angka perceraian tahun 2017 mencapai 1.414, sementara pada tahun 2018 sebanyak 1.543.

”Peningkatan angka perceraikan dua tahun terakhir 9 persen, kalau tahun ini keseluruhan perkara yang masuk sekitar 356,” ujar M Kesih, Rabu (27/2).

Menurutnya, dalam kasus tersebut rata-rata didominasi pihak perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, jika dibandingkan laki-laki yang mengajukan cerai atau disebut cerai talak. 

Hal itu terjadi karena perempuan kerap berada dalam posisi dirugikan.

”2017 cerai gugat 1.074, cerai talak 340, sementara 2018 cerai gugat 1.189 dan cerai talak sebanyak 354,” katanya.

Dia menyebutkan, kasus perceraian lebih didominansi karena faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak. 

Meski begitu, lanjut Kesih, tidak semua datang ke pengadilan berujung cerai. Pihaknya menyediakan ruang mediasai untuk kedua belah pihak. 

Namun jika hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu solusi maka sidang perceraian dilakukan.

”Kita berupaya dulu untuk keduanya, mediasai satu kali bahkan lebih, bagaimana permintaan dari yang bersangkutan,” ujarnya. (rk/pojokjabar/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER