DPRD Purwakarta Segera Terbitkan Aturan RPKD

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) Kabupaten Purwakarta terus dilakukan dan segera diterbitkan.

Ketua Pansus A Ade Ahmad mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Semarang dan DPKAD Kota Semarang sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam Perda tentang RPKD di Kabupaten Purwakarta.

“Tujuan dan sasaran kunjungan kerja, untuk mendapat masukan sebagai bahan kajian dalam rangka evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan tersedianya dokumen hasil kunjungan sebagai salah satu bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Purwakarta,” kata Ade, Senin (18/3/2019).

Ditambahkan Ade, Raperda ini merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi peraturan penggunaan aset daerah yang digunakan oleh perorangan atau badan berupa harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah baik barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Adapun, retribusi jasa usaha yang boleh dipungut oleh Pemerinttah Daerah terdiri dari 9 jenis, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, dan tempat rekreasi dan olah-raga. 

Menurtnya, 9 jenis retribusi itu bisa jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

“Dalam penyusunan raperda ini kami akan lakukan penelaahan lebih mendalam, termasuk penentuan besaran tarif. Artinya, harus diukur segi kemanfaatan, frekuensi pemakaian, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu dan atau luas lahan atau beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Pansus A yang sudah ditetapkan pada Raperda RPKD ini yakni, Koordinator : Warseno, Ketua Pansus : H. Ade Ahmad, Wakil Ketua : Zaenal Arifin.

Sedangkan untuk anggotanya : H. Dudung Abdullah, H. Oja Sutisna, Lina Yuliani, Hj. Ina Herlina, Sri Fitri Fatmawati, Dini Yuliani, H. Ahmad Sumitha Sutjana, BE, Yanthi Nurhayati, S.Pd, Darmita, H. Ihwan Ridwan, SE, Asep Chandra, Ragil Sukamto. (SN/JTO/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER