Aksi LSM, Tuntut Kejaksaan Membuat Sprindik Baru Kasus DPRD Purwakarta

Aksi LSM GMBI Purwakarta, menuntut pihak kejaksaan membuat sprindik baru kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta -
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ratusan LSM dan ormas yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang Purwakarta melakukan aksi demo terkait kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, di Kejaksaan Negeri Purwakarta. Rabu, (6/3/2016)

Aksi LSM tersebut, adalah sebagai bentuk Pernyataan Sikap Peduli Masyarakat Purwakarta atas penanda tanganan kwitansi kosong pada kasus SPPD fiktif yang melibatkan 45 Anggota DPRD Purwakarta hingga merugikan uang negara 2,4 miliar yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam orasinya, Ketua LSM GMBI H. Elan Sofyan meminta kejaksaan untuk membuat sprindik baru terhadap kasus tersebut atas dasar fakta persidangan 45 anggota DPRD Purwakarta mengakui penanda tanganan kwitansi kosong itu.

"Usut tuntas aktor intelektual kasus dugaan SPPD Fiktif. Usut tuntas aliran dana 2,4 milyar, Kami LSM GMBI mengutuk keras kelakuan wakil Rakyat dikabupaten Purwakarta yang telah merugikan masyarakat Purwakarta umumnya Rakyat Indonesia" kata H Elan.

Ia pun mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, agar Supremasi Hukum Berdiri tegak di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Kami akan dukung Supremasi Hukum ditegakan setegak tegaknya, agar tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum," tegasnya.

Pihaknya pun, akan terus mengawal dan melanjutkan aksi yang lebih besar lagi jika kejaksaan setengah-tengah dalam menuntaskan kasus korupsi itu.

"Kami LSM GMBI akan terus mengawal atas kasus tindak pidana korupsi ini bila perlu kami akan medatangi gedung KPK utk melaporkan kasus dugaan korupsi ini," katanya. (NR)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER