Penyebar Hoax Bisa Langsung Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Jakarta, Jatiluhuronline.com - Jelang Pemilu 2019, konten hoax mengalami peningkatan. Hal itu berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Informasi dan Komunikasi pada bulan Februari mencapai 300 konten, sedangkan bulan maret 2019 ini hingga sekarang terdeteksi sudah lebih dari 200 konten hoax.

"Di akhir bulan bisa 400-an. Naiknya sekitar 150 persen dari sebelumnya," kata pelaksana tugas kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu di Gedung Kominfo, Jakarta. Rabu, (20/3/2019).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang menjadi tren para pelaku penyebar hoax akan menyebarkan berita yang sudah disebarkan sebelumnya dan terbukti hoax. 

"Kalau saya lihat makin banyak tapi recycle. Kebanyakan recycle yang sudah pernah ada," kata dia. 
Pihak kominfo mencermati hoax baru juga bermunculan, seperti hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos dijadikan bahan repost. 

Kominfo berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari hoax yang bekerjasama dengan beberapa pihak seperti platform internet dan KPU. 

"Kalau yang bisa mengganggu ketertiban umum kita tindak langsung orangnya," ujarnya.

Menurutnya, penyebaran berita bohong tersebut bisa terkena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya yang ditindak dengan undang-undang tersebut yakni soal hoax 7 kontainer tersebut. 

Beberapa pasal dalam UU ITE, bisa menjerat para pemberi informasi bohong salah satunya dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28.

Untuk pasal 28 diatur mengenai ujaran kebencian dan berita bohong. "Langsung kita tangkap, bukan hanya hate speech," tegasnya. (viva/jto/AB)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER