Sanksi Pidana, Bagi Peserta Pemilu yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Berkampanye
Purwakarta, Jatiluhronline.com - Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 yang akan dimulai pada 24 Maret 2019 menjadi perhatian KPU terhadap partai politik atau peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dibawah umur dan belum memiliki hak pilihnya dalam berkampanye.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Ramlan Maulana menegaskan, sesuai dengan UU Pasal 1 ayat 28 PKPU No 28/2018, dikatakan bahwa peserta kampanye adalah anggota masyarakat berwarga Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dan Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara tegas dan jelas melarang pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas politik, dimana setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik.
"Jadi kami ingatkan jika yang belum memiliki hak pilih jangan diikut sertakan," ujar Ramlan, Jumat (22/3).
Jika peserta Pemilu tidak mematuhi aturan tersebut, lanjut Ramlan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 76 H dan 87 UU No 35 Tahun 2014 tentang pelanggaran pembiaran anak tanpa perlindungan jiwa, dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Saya kira sanksi dan denda yang diatur dalam UU itu cukup jelas, jadi patuhi," tegasnya.
Menurutnya, kampanye terbuka itu untuk menyampaikan visi dan misi kepada peserta pemilu yang sudah memiliki hak pilihnya, jika belum memiliki hak pilih dilibatkan maka itu tidak tepat sasaran.
"Logikanya kan seperti itu, jadi buat apa dilibatkan," ujar dia.
Untuk diketahui, di Kabupaten Purwakarta akan digelar kampanye terbuka dari 16 partai politik pengusung Capres dan Cawapres 01 dan 02 di 17 kecamatan kabupaten Purwakarta dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. (rml/jto/MH)