Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Rifa'i : "Kenapa Hanya Saya yang Disalahkan"

Bandung, Jatiluhuronline.com - “Di usia senja saya yang seharusnya menikmati masa-masa tua, menikmati hidup setelah pensiun, menimang cucu, bersantai dengan keluarga, pupus sudah. Saya harus menjadi tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan semasa saya menjabat,” ujar Moch.Rifa’i mantan Sekwan DPRD Purwakarta menahan kesedihan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin, (01/04/2019).

Rifa'i mengatakan, dirinya sebagai pejabat negara yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan Kabupaten Purwakarta dan sudah mengabdi puluhan tahun tidak mungkin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya tidak mungkin mempertaruhkan masa kerja yang sudah mencapai hampir 40 tahun hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum, dan tidak mungkin mempertaruhkan masa pensiun yang akan saya nikmati bersama keluarga harus berakhir dibalik terali besi,” kata Rifa’i.

Menurutnya tidak adil jika hanya dirinya saja yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi SPPD Fiktif itu, ia menilai penanda tanganan sejumlah dokumen yang dilakukannya itu juga dilakukan oleh para unsur pimpinan dan anggota dewan yang lainnya.

“Kenapa hanya saya yang disalahkan,” tambah Rifa’i yang merasa dirinya sudah ditumbalkan atas kasus tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Ujang Hasan (mantan bendahara DPRD Purwakarta), saat pledoinya dibacakan oleh pengacara yang berharap agar hukum bisa seadil-adilnya.

“Anggaran yang dikeluarkan oleh pihak keuangan dalam setiap kegiatan dprd semuanya berawal dari Surat Perintah (SP), yang dikeluarkan oleh unsur pimpinan dewan. Tidak mungkin kami berani mengeluarkan anggaran bila tanpa perintah dari unsur pimpinan,” ujar pengacara Ujang Hasan.

Seperti diketahui, baik Rifa’i maupun Ujang Hasan merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakannya terkait SPPD harus berdasarkan persetujuan atau perintah atasannya yaitu para wakil rakyat di DPRD Purwakarta. (arf/pojokjabar/mh/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER