Pansus B DPRD Purwakarta Studi Banding Ke Kabupaten Kudus

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (16/5). Pansus B berharap mendapat pembelajaran dalam pengelolaan mini market dan pasar tradisional.

Pengelolaan pasar modern dan pasar tradisional di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memiliki tata pengelolaan yang cukup menonjol. Hal ini membuat Pansus B DPRD Purwakarta perlu dijadikan acuan untuk menerapkan tata kelola pasar modern dan pasar tradisional di Kabupaten Purwakarta. 

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta H. Komarudin, SH, MH menyebutkan studi banding dilakukan untuk menperdalam apa yang sudah dan belum yang dimiliki DPRD Purwakarta dalam penerapan sistem perpasaran baik itu untuk mini market atau pasar tradisional. 

"kita diperlukan studi banding agar apa yang diterapkan di kudus nanti bisi dipadukan dengan dikita dalam pembuatan peraturan daerah'" Kata Komarudin. Jum'at (17/5/2019).

Lanjutnya, dalam pengaturan peraturan daerah terkait pasar tradisional nanti kita juga diperlukan masukan dari beberapa OPD  agar nantinya dihasilkan produk hukum yang benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Bupati mengajukan Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasalnya, Perda terdahulu dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Dalam perkembangannya, pasar tradisional dan pasar modern perlu memperhatikan kepentingan konsumen sebagai pengguna jasa layanan pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga perlu diatur waktu operasional yang proporsional, tapi tetap memberikan perlindungan kepada pasar tradisional.

Perkembangan pasar modern di Purwakarta rata-rata sekitar 20 buah per tahun. Banyak yang membuka lebih awal dari waktu yang ditentukan. Belum lagi banyak yang menjual produk seperti warungan, sementara tak ada sanksi yang mengatur secara jelas.

"Dari hasil studi banding di Kabupaten kudus, kami memiliki gambaran bagaimana pembentukan peraturan daerah agar keberadaan pasar tradisional dengan mini market nanti bisa bersinergi sehingga bisa berjalan dengan baik tampa ada yang saling dirugikan, "Ungkap Komarudin. 

Dipilihnya Kabupaten Kudus sebagai studi Banding karena Kabupaten di Jawa Tengah ini telah berhasil mengembangkan pasar tradisional dan mini market yang diatur dalam Peraturan Daerah No 14/2017. (AW)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER