Pabrik ini Disegel Satpol PP Karena Tak Miliki Izin

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Perusahaan Garmen CV Solvie Indonesia disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta karena dinilai tak miliki izin peruntukan bangunan, di Jl. Militer Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (12/09/2019).

Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, perusahaan tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha dibidang konveksi, namun baru ada izin gudang. 

"Hari ini kita segel, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu," ujar Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan himbauan melalui pengiriman surat teguran sebanyak 2 kali agar pihak perusahaan segera membenahi perijinannya, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.

Penyegelan tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019. 

Penyegelan dan penutupan  sementara CV Solvie Indonesia yang bergerak di bidang konveksi ini, ditanda tangani oleh Bahroji Alfian, SH perwakilan dari CV Solvie, dan disaksikan Kabid Satpol PP Iman Sukmana, Camat Darangdan Ade Sumarna, SH.M.SI dan Pjs Kepala Desa Darangdan H.Usman Suryaman,MMPD.

Sementara itu, Camat Darangdan, Ade Sumarna saat dimintai keterangan awak media mengatakan, CV Solvie Indonesia mulai berdiri 2018 lalu, perusahaan ini adalah cabang perusahaan di Citapen Kecamatan Sukatani.

"Tadi perwakilan manager perusahaan menerima penutupan sementara hingga menandatangani dalam berita acara," kata Sumarna.

Selain itu, Ade Sumarna juga menyampaikan kepada perusahaan dan instansi terkait agar bisa memfasilitasi pekerja yang sebagian besar masyarakat setempat agar bisa kembali bekerja.

"Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan," ujar Camat.

Laporan : Mnjn
Editor : Moel

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER