Serikat Buruh Purwakarta Tolak Penetapan Kenaikan UMK
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Serikat buruh kabupaten Purwakarta secara tegas menolak hasil putusan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang digelar di Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta dihadiri oleh pihak Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Senin (11/11/2019).
Dilansir dari koranperjoeangan.com, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) UMK kabupaten Purwakarta menjadi sebesar Rp4.039.066 atau naik 8,51% pada tahun 2020 mendatang.
Namun keputusan tersebut ditolak pihak FSPMI karena dinilai tidak jelas dari fungsi yang sebenarnya. Mereka meminta kenaikan UMK tersebut menjadi 20%.
“Kami dari pihak FSPMI menolak kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51%. Dan kita dari pihak serikat pekerja meminta kenaikan UMK di tahun 2020 adalah sebesar 20%,” ucap Kasma selaku perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh dari FSPMI seperti dikutip dari koranperjoeangan. Senin, (11/11/2019).
Menurutnya, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, peranan Dewan Pengupahan tidak terlihat jelas akan fungsi mereka yang sesungguhnya. Karena sejak adanya Perturan Pemerintah (PP) tersebut, pemerintah menentukan besaran kenaikan upah tanpa berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pengupahan.
“Disparitas upah Purwakarta dengan Kabupaten Karawang pun semakin melebar, bila pemerintah tetap memaksakan kenaikan upah dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 tentang pengupahan. Padahal kebutuhan hidup di Purwakarta tidak begitu berbeda dengan Karawang, pada intinya FSPMI menolak hasil keputusan rapat terkait kenaikan UMK hari ini dan untuk selanjutnya, FSPMI akan melakukan aksi besar atas penolakan tersebut,” tambah Kasma.
Selain membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK), dalam rapat Depekab tersebut, upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) ikut menjadi topik bahasan. Rencananya terkait UMSK, akan kembali dibahas dalam rapat berikutnya yang akan dilaksanakan pada Desember nanti. (kp/jto/mh)